Porosmedia.com, Bandung – Pendidikan bukan sekadar deretan angka statistik dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ia adalah napas dari keberlanjutan sebuah bangsa. Di penghujung April 2026, publik Kota Bandung disuguhi dua kabar utama dari Balai Kota: pencairan honorarium guru honorer yang sempat tertunda dan kemeriahan ajang pemilihan Duta Baca 2026. Meski tampak berjalan di jalur masing-masing, keduanya merupakan satu kesatuan dalam ekosistem pendidikan yang tengah diuji ketangguhannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Wali Kota Muhammad Farhan, akhirnya mengonfirmasi pencairan Honorarium Peningkatan Mutu (HMP) yang dirapel selama empat bulan per 30 April 2026. Secara administratif, keterlambatan ini memang memiliki alasan konstitusional, yakni proses panjang penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang melibatkan koordinasi pemerintah provinsi hingga pusat. Namun, dari sudut pandang kritis, jeda waktu empat bulan bukanlah waktu yang singkat bagi para pejuang di garis depan pendidikan—para guru honorer—untuk menopang hidup di tengah tekanan ekonomi perkotaan.
Langkah Pemkot Bandung yang langsung memberikan ancaman tegas berupa pencopotan kepala sekolah atau pencabutan bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) bagi sekolah yang menahan ijazah, patut diapresiasi secara hukum. Ini adalah manifestasi dari fungsi kontrol pemerintah terhadap hak asasi anak dalam memperoleh dokumen pendidikannya. Anggaran sebesar Rp5 miliar untuk RMP menjadi bukti bahwa negara hadir, meski pengawasannya harus tetap dilakukan secara ketat agar tepat sasaran.
Namun, di balik langkah progresif tersebut, terdapat paradoks yang perlu dikritisi. Di satu sisi, Pemkot merayakan lahirnya “Duta Baca 2026” sebagai motor penggerak literasi di tengah distorsi informasi digital. Di sisi lain, kita melihat fakta bahwa pengelolaan anggaran daerah masih terjebak pada pembatasan belanja pegawai di bawah 30 persen. Tantangan fiskal ini menjadi alasan klasik mengapa pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara masif karena berisiko menyedot 50 persen anggaran daerah.
Publik layak bertanya: Mampukah literasi tumbuh subur jika para pengajarnya masih harus berjibaku dengan ketidakpastian honorarium yang dirapel? Duta Baca memang penting sebagai figur inspiratif, tetapi kesejahteraan guru adalah fondasi utama dari kualitas pendidikan itu sendiri. Tanpa kesejahteraan yang stabil, literasi hanyalah menjadi slogan di aula-aula pertemuan, tanpa menyentuh substansi ruang kelas yang sehat secara psikologis dan finansial.
Komitmen Wali Kota untuk mengkaji skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2027 dan mencegah pemutusan hubungan kerja adalah janji politik yang memiliki implikasi hukum dan moral. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers—termasuk porosmedia.com—akan terus mengawal agar janji tersebut tidak menguap saat siklus kepemimpinan berganti.
Kota Bandung tidak hanya butuh duta yang pandai berbicara soal buku. Bandung butuh keberanian fiskal dan manajerial untuk memastikan bahwa tidak ada lagi guru honorer yang harus menunggu berbulan-bulan untuk hak dasar mereka, dan tidak ada lagi siswa yang masa depannya tersandera karena tunggakan biaya di sekolah.
Literasi sejati dimulai dari perut yang kenyang, pikiran yang tenang, dan keadilan yang tidak tertunda. Karena sejatinya, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. (***)







