Porosmedia.com, Jakarta – Kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 menyisakan duka mendalam, terutama dengan tewasnya seorang pengemudi ojek online yang tidak bersalah. Peristiwa ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah yang sah.
“Masyarakat perlu berhati-hati dalam menyikapi arus informasi dan narasi yang berkembang pasca peristiwa tersebut. Ada indikasi adanya upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk menggiring opini publik seolah-olah pemerintah gagal total dan kehilangan legitimasi. Inilah yang disebut upaya delegitimasi, yaitu meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” ujar Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, Jumat (29/8/2025).
Menurut Haidar, praktik delegitimasi kerap dilakukan dengan menyebarkan disinformasi, memelintir fakta, hingga memainkan emosi masyarakat yang sedang berduka. Narasi seperti “pemerintah anti-rakyat” atau “pemerintah identik dengan rezim otoriter” sering dihembuskan tanpa basis yang kuat.
“Pola seperti ini pernah terjadi di masa lalu, terutama menjelang tahun 1998. Saat itu, krisis ekonomi, politik, dan sosial membuat masyarakat mudah diprovokasi. Namun, kondisi Indonesia saat ini jauh berbeda dibandingkan era pra-reformasi,” jelasnya.
Kondisi Saat Ini Berbeda dengan 1998
Pertama, dari sisi ekonomi, Indonesia pada tahun 1998 dilanda krisis moneter yang parah dengan inflasi tinggi dan nilai Rupiah yang terjun bebas.
“Kini, meski tantangan global tetap ada, fundamental perekonomian Indonesia relatif stabil, dengan cadangan devisa yang kuat dan pertumbuhan ekonomi yang masih positif,” kata Haidar.
Kedua, secara politik, Indonesia telah memiliki sistem demokrasi yang lebih matang.
“Jika dulu kebebasan berpendapat dan berserikat sangat terbatas, kini ruang demokrasi terbuka lebar. Kritik terhadap pemerintah bisa disampaikan melalui berbagai mekanisme hukum tanpa harus berakhir pada kekerasan,” tambahnya.
Ketiga, dari sisi hukum, keberadaan lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi, KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM menjadi penyangga agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Di era pra-reformasi, mekanisme check and balance seperti ini tidak berjalan optimal,” jelas Haidar.
Keempat, peran masyarakat sipil saat ini jauh lebih kuat. Lembaga swadaya masyarakat, akademisi, pengamat, media, hingga komunitas digital dapat menjadi pengawas kebijakan pemerintah. Hal ini menunjukkan demokrasi Indonesia jauh lebih dewasa.
“Karena itu, upaya pihak tertentu yang mencoba memutar ulang narasi 1998 tidak relevan dengan kondisi hari ini. Mereka sekadar memanfaatkan luka lama dan emosi masyarakat untuk tujuan politik jangka pendek,” tegas Haidar.
Waspada Hasutan dan Disinformasi
Masyarakat diminta waspada terhadap hasutan, terutama di era digital ketika informasi palsu mudah menyebar luas. Banyak narasi manipulatif disebarkan melalui media sosial dengan framing seolah mewakili suara rakyat.
“Padahal jika diteliti, akun-akun provokatif seringkali anonim, bahkan ada kemungkinan sebagian dikelola bot atau pihak luar yang ingin memperkeruh situasi,” jelas Haidar.
Ia mengingatkan, delegitimasi terhadap pemerintah yang sah bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Instabilitas politik berdampak langsung pada rakyat kecil: harga kebutuhan pokok naik, lapangan kerja terganggu, dan pertumbuhan ekonomi melambat.
Tragedi Harus Diusut Tuntas, Bukan Dijadikan Provokasi
Kasus meninggalnya pengemudi ojek online merupakan tragedi yang wajib diusut tuntas secara transparan oleh pemerintah dan aparat hukum.
“Namun, tragedi ini tidak boleh dijadikan bahan bakar untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Haidar.
Belajar dari sejarah 1998, publikasi provokatif justru berpotensi memperluas korban, termasuk dari kalangan masyarakat yang tidak bersalah. Oleh karena itu, generasi sekarang dituntut berpikir rasional dan tidak mudah terbawa arus.
Literasi Digital dan Dialog Demokratis
Haidar menegaskan, salah satu cara menghadapi upaya delegitimasi adalah memperkuat literasi digital. Masyarakat perlu terbiasa memverifikasi informasi, memeriksa sumber berita, dan tidak langsung menyebarkan konten provokatif tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal wajar, tetapi harus disalurkan melalui jalur sah—dialog, musyawarah, maupun mekanisme hukum—bukan kekerasan.
“Pemerintah pun dituntut tanggap terhadap aspirasi rakyat. Transparansi komunikasi publik, akuntabilitas kebijakan, dan keadilan hukum adalah kunci agar masyarakat tidak mudah terhasut narasi delegitimasi,” paparnya.
Sinergi Menjaga Stabilitas Nasional
Haidar juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat keamanan.
“Tindakan represif yang berlebihan justru akan dimanfaatkan untuk menguatkan narasi bahwa pemerintah otoriter,” ujarnya.
Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat sipil, dan media untuk menjaga stabilitas nasional. Keamanan dan stabilitas politik merupakan modal utama pembangunan bangsa.
“Indonesia hari ini bukanlah Indonesia 1998. Demokrasi sudah lebih matang, ekonomi lebih kuat, dan masyarakat lebih cerdas. Jangan biarkan kepentingan segelintir kelompok merusak masa depan bangsa yang telah kita bangun bersama,” pungkas Haidar Alwi.







