Oleh: R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)
Setiap kali terjadi insiden yang melibatkan aparat kepolisian, jargon “reformasi Polri” selalu digulirkan. Polanya berulang dan mudah ditebak, R Haidar Alwi,
Porosmedia.com, Jakarta – Kita masih ingat pada tahun 2011, wacana reformasi Polri muncul pasca kasus Mesuji di Lampung dan Bima di NTB. Tahun 2015, isu serupa mengemuka dalam polemik dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Tahun 2022, kembali mencuat setelah kasus Ferdy Sambo. Lalu tahun 2024, narasi ini dipanaskan lagi seiring polemik penguntitan Jampidsus Kejagung oleh oknum Densus 88, serta tuduhan partai tertentu yang menyalahkan Polri atas kekalahan kandidatnya dalam Pemilu.
Terakhir, pada Agustus 2025, wacana reformasi Polri kembali disuarakan menyusul insiden kerusuhan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online. Dari pola ini terlihat, satu kasus individu atau insiden lokal segera digiring menjadi isu kelembagaan, seakan Polri sebagai institusi gagal total.
Fenomena ini tidak boleh diremehkan. Narasi “reformasi Polri” yang terus dihidupkan sebenarnya membentuk persepsi publik bahwa Polri adalah institusi cacat. Padahal, apa yang terjadi lebih sering adalah kesalahan oknum atau persoalan operasional.
Jika setiap insiden dijawab dengan tuntutan “reformasi kelembagaan”, negara justru terjebak dalam siklus kelemahan. Bayangkan bila setiap kali terjadi pelanggaran individu, bangsa ini buru-buru menuruti desakan opini untuk membongkar ulang institusi: bukankah itu sama saja dengan melelang kewibawaan negara?
Negara yang besar tidak boleh membiarkan dirinya dikendalikan oleh riak-riak opini sesaat. Apalagi jika riak itu justru membuka ruang pelemahan terhadap pilar keamanan nasional.
Sejarah sudah mencatat: reformasi Polri mencapai tonggak penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang ini menegaskan posisi Polri langsung di bawah Presiden, memutus rantai subordinasi militer, sekaligus memperkuat prinsip independensi. Itu adalah pencapaian fundamental yang tidak boleh diingkari.
Karena itu, istilah “restorasi” jauh lebih tepat dibanding mengulang jargon “reformasi”. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati dirinya: aparat negara yang berani, bersih, dan humanis. Restorasi bukan membongkar pondasi, melainkan memperkokoh bangunan agar tahan terhadap guncangan.
Yang dibutuhkan saat ini bukanlah mengulang narasi reformasi, melainkan keberanian untuk: Menegakkan aturan yang sudah ada, Menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu dan Menguatkan profesionalisme Polri agar semakin modern.
Menggiring kembali Polri ke dalam wacana reformasi, apalagi dengan ide menempatkannya di bawah kementerian, justru merupakan langkah mundur. Itu sama saja dengan menodai konsensus reformasi, melemahkan independensi Polri, sekaligus membuka ruang intervensi politik jangka pendek.
Polri yang berdiri langsung di bawah Presiden adalah desain konstitusional untuk menjadikan kepolisian sebagai pilar keamanan yang profesional, independen, dan berwibawa. Mengubah posisi strategis ini hanya akan meruntuhkan fondasi yang sudah dibangun dengan susah payah lebih dari dua dekade.
Setiap kali jargon reformasi Polri digulirkan, yang sesungguhnya terjadi adalah pelemahan wibawa negara. Bangsa yang besar tidak boleh hidup dalam keraguan permanen.
Kini saatnya ditegaskan: reformasi Polri sudah selesai. Yang tersisa adalah tanggung jawab bersama untuk menjaganya, memperkuatnya, dan menyempurnakannya melalui restorasi.
Restorasi berarti mengembalikan marwah, memperkuat struktur, dan memastikan Polri tetap tegak sebagai penopang keamanan nasional. Bukan reformasi berulang, bukan pelemahan, melainkan penguatan untuk masa depan bangsa.
Jakarta, 17 September 2025
R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)







