Warga RW 17 Jatiendah Melawan: Fasilitas Publik CSR Indocement Terancam Dibongkar, Alasannya Klasik!

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – Sebuah ironi besar sedang terjadi di kawasan Kavling Snakma, Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan sampah mandiri, fasilitas publik Unit Pelayanan Kebersihan (UPK) di RW 17 yang selama ini menjadi tulang punggung lingkungan justru terancam dipunahkan.

​Berdasarkan dokumen yang diperoleh Porosmedia.com, muncul surat perintah pengosongan tempat bernomor 06/SNAKMA/PS/2026 tertanggal 22 Mei 2026. Surat tersebut menginstruksikan warga RW 17 untuk mengosongkan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) selambat-lambatnya pada Sabtu, 30 Mei 2026.

​Perintah pengosongan ini berlandaskan SK Gubernur Jawa Barat No. 953/Kep.27.PLK/2006. Namun, langkah ini dinilai mencederai rasa keadilan warga. Pasalnya, bangunan UPK yang berdiri di atas lahan tersebut bukanlah bangunan liar, melainkan hasil program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang diresmikan sejak Maret 2016.

​”Bangunan ini adalah investasi kemanfaatan untuk generasi mendatang. Menghapusnya berarti memutus mata rantai edukasi lingkungan yang sudah berjalan bertahun-tahun,” ujar salah satu poin keberatan warga dalam notulensi pertemuan warga RW 17.

Baca juga:  'Cita-Cita Bunda', Edukasi Stunting Lewat Film

Kejanggalan di Balik Pengosongan

​Secara kritis, kebijakan ini patut dipertanyakan jika merujuk pada beberapa regulasi yang lebih tinggi:

  1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Menegaskan bahwa Fasum/Fasos yang telah diperuntukkan bagi pelayanan publik tidak boleh dialihfungsikan tanpa pertimbangan kemanfaatan warga.
  2. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Menjelaskan bahwa pemindahtanganan atau pembongkaran aset daerah tidak dapat dilakukan tanpa kajian mendalam dan persetujuan resmi.

​Warga RW 17 melalui forum musyawarah menyatakan menolak keras pembongkaran tersebut. Mereka menilai, menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut akan memicu masalah ekologis baru di wilayah Jatiendah.

​Padahal, RW 17 Jatiendah dikenal sebagai “Kampung Inspirasi” yang memiliki program unggulan seperti Sekolah Sampah, Taman Bekas, hingga edukasi lingkungan sejak dini. Lokasi ini bahkan pernah diresmikan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih berupaya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revitalisasi ketimbang pembongkaran. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap fakta bahwa lahan tersebut telah bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang produktif.

Baca juga:  Kota Bandung terkendala Soal ketersediaan Lahan untuk Sekolah Rakyat

​Akankah pemerintah tetap bersikukuh pada aturan administratif tahun 2006, atau memilih menyelamatkan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Bandung? Redaksi Porosmedia.com akan terus mengawal perkembangan sengketa aset yang mempertaruhkan nasib kebersihan lingkungan ini. (Red)