Tegakkan Perda, Pemkot Bandung Tertibkan PKL di Kawasan Monju untuk Optimalisasi Fungsi Jalan dan Estetika Kota

Avatar photo

Porosmedia.com,Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan tindakan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang publik secara ilegal di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju), Kamis (23/4). Langkah ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus dukungan terhadap program strategis penataan kawasan yang diinisiasi Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui tahapan prosedur standar operasional (SOP), termasuk sosialisasi dan teguran lisan maupun tertulis. Namun, sejumlah pedagang kedapatan tetap beraktivitas di area terlarang, bahkan menggunakan jalan inspeksi sebagai tempat penyimpanan barang.

​“Kami mengidentifikasi sekitar 25 lapak yang sebelumnya telah dihimbau untuk pindah. Sebagian besar kooperatif, namun masih ada oknum pedagang yang bertahan dan menyalahgunakan fungsi jalan inspeksi. Oleh karena itu, tindakan tegas namun humanis harus diambil,” ujar Bambang.

​Pembersihan ruang jalan ini mendesak dilakukan karena jalan inspeksi di kawasan tersebut akan segera difungsikan sebagai jalur distribusi lalu lintas baru. Jalur ini diproyeksikan menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Dago menuju Jalan Surapati via Jalan Dipati Ukur.

Baca juga:  Terkait Perumda Pasar Kota Bandung, Wali Kota dan DPRD Dinilai Lamban Menangani Persoalan

​Selain fungsi transportasi, penertiban ini merupakan bagian integral dari program 17 Jalur Wisata Beautifikasi Kota yang dicanangkan Wali Kota Bandung. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi estetika dan kenyamanan pada jalur-jalur strategis di Kota Bandung melalui sinkronisasi kebijakan antara Pemkot dan Pemerintah Provinsi.

​Bambang menekankan bahwa Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan fisik.

  • Tanpa Penyitaan: Pedagang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengamankan sarana dagang secara mandiri.
  • Legalitas: Tindakan mengacu pada regulasi ketertiban umum guna memastikan ruang publik kembali pada fungsinya.
  • Sinergi: Proses pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk mencegah munculnya kembali (relokasi liar) PKL di titik yang sama.

​Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tengah menyiapkan langkah pembinaan. Koordinasi telah dilakukan dengan para koordinator PKL di titik-titik krusial seperti Monju, Diponegoro, Ciung Wanara, hingga area Gedung Sate untuk memberikan pemahaman mengenai zonasi dagang yang legal.

Baca juga:  GGM Archery Camp Menggugat Terus Bank Permata Dan Walikota Bandung

​Berdasarkan data lapangan hingga pukul 13.30 WIB, operasi yang dipimpin oleh Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) mencatat:

  1. Penertiban Bangunan: Pembongkaran mandiri maupun oleh petugas terhadap kios dan bangunan semi-permanen di sepanjang Jalan Dipati Ukur dan Jalan Japati.
  2. Barang Bukti: Sebanyak 2 kios dan 1 unit roda diamankan untuk keperluan pendataan, sementara 5 kios lainnya dibongkar di tempat atas kesepakatan pemilik.
  3. Kondisi Lapangan: Situasi terpantau kondusif dengan tingkat kooperatif yang tinggi dari para pedagang.

​“Kami mengetuk kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk para pedagang, bahwa penataan kota adalah kepentingan bersama. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan Bandung yang lebih tertata dan nyaman bagi semua,” tutup Bambang.