Porosmedi.com, Bandung – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggung biaya operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memicu sorotan tajam. Di tengah sengketa lahan dan status pengelolaan yang belum berkepastian hukum tetap (inkracht), kebijakan pembiayaan masa transisi ini dinilai rentan menabrak regulasi tata kelola keuangan negara.
Kritik mendasar datang dari politikus senior Partai Gerindra, A. Hermans Thony. Pecinta satwa tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguji legal standing serta dasar hukum yang digunakan Pemkot Bandung dalam menggelontorkan dana publik untuk lembaga konservasi tersebut.
”Jika Pemkot bukan pemilik yang sah atau status lahan tersebut masih dalam objek sengketa, maka publik berhak mengetahui atas dasar hukum apa APBD digunakan untuk membiayai operasional Bandung Zoo. Harus jelas nomenklatur anggaran, program, kegiatan, hingga dasar kewenangannya,” tegas Thony saat dimintai tanggapan.
Benturan Kewenangan Pusat dan Daerah
Thony mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya—yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024—urusan konservasi tumbuhan dan satwa liar, khususnya satwa dilindungi, merupakan domain absolut Pemerintah Pusat.
Kewenangan tersebut secara teknis berada di bawah Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Oleh karena itu, keterlibatan Pemkot Bandung dalam membiayai pakan satwa hingga upah tenaga kerja pasca-pencabutan izin pengelola lama memicu pertanyaan terkait batas kewenangan (ultra vires).
”Jangan sampai muncul kesan pemerintah pusat melepaskan tanggung jawabnya, lalu daerah mengambil alih menggunakan APBD tanpa payung hukum yang klir. Urusan konservasi ini rigid diatur undang-undang,” tambah Thony.
Babak Baru Sengketa Lahan: Menilik Dokumen Kejaksaan
Di sisi lain, kerumitan sengketa ini dipertegas oleh klaim pihak keluarga yang menyatakan memiliki hak atas lahan di Jalan Tamansari tersebut. Mereka menyodorkan sejumlah bukti otentik, salah satunya Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dari Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 17 Mei 2014.
Menurut pihak keluarga, dokumen LO tersebut memuat rekam jejak riwayat kepemilikan tanah yang dapat diuji secara hukum. Pihak keluarga pun mendesak agar seluruh dokumen yang ada dikaji secara objektif dan profesional oleh lembaga berwenang demi melahirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Keberadaan dokumen hukum yang saling klaim inilah yang dinilai pengamat mempersulit posisi Pemkot Bandung untuk mengklaim aset tersebut sebagai bagian dari kekayaan daerah yang sah untuk diintervensi APBD.
Desakan Pengujian oleh Kejati dan Polda Jabar
Menanggapi argumen Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kedaruratan negara untuk menjamin kesejahteraan satwa (animal welfare), Thony menilai alasan kedaruratan tetap tidak boleh menabrak asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
”Transparansi adalah kunci untuk menghindari polemik berkepanjangan dan potensi implikasi hukum di kemudian hari. Jika penggunaan anggaran itu sah, buka ke publik. Namun, jika ada indikasi memaksakan kewenangan, mekanisme hukum harus berjalan,” kata Thony.
Secara formal, ia meminta Korps Adhyaksa dan kepolisian turun tangan. “Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), untuk melakukan pendalaman dan telaah yuridis terhadap pemanfaatan APBD dalam operasional Bandung Zoo ini,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan resmi dari Pemkot Bandung mengenai pos anggaran, nomor rekening belanja, serta dasar peraturan wali kota (perwal) atau peraturan daerah (perda) yang melegitimasi pengucuran dana publik ke Bandung Zoo selama masa transisi. (PM)







