Porosmedia.com, Jakarta – Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai sorotan. Tim Hukum Merah Putih (THMP), salah satu organ relawan Prabowo–Gibran saat Pilpres 2024, menilai langkah tersebut bukan hanya tidak masuk akal, melainkan juga menunjukkan lemahnya literasi hukum sebagian pihak yang gemar mengobral gugatan.
Koordinator THMP, C. Suhadi, menegaskan gugatan Subhan dengan nilai fantastis hingga Rp125 triliun itu jelas kehilangan pijakan hukum.
“Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait Gibran dan KPU dengan tuntutan yang sangat fantastis itu, ya jelas tidak masuk akal,” ujar Suhadi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Suhadi, persoalan pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah final. Putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan KPU, hingga hasil akhir Pilpres telah meneguhkan pasangan Prabowo–Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, wilayah hukum keperdataan tidak relevan untuk digandengkan dengan persoalan politik elektoral.
“Dalam hukum acara, konteks capres dan cawapres itu ranahnya jelas: Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Bukan pengadilan umum. Jadi jangan asal gugat. Kalau sekadar mau cari sensasi, ya jelas itu hanya lucu-lucuan,” tegas Suhadi.
Suhadi mendorong Mahkamah Agung agar mengambil langkah konkret, misalnya dengan menerbitkan surat edaran, untuk menolak perkara-perkara yang jelas tidak tepat objek maupun subjek hukumnya.
Ia menilai, walaupun prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara, praktik di lapangan menunjukkan banyak gugatan remeh-temeh tanpa dasar hukum yang justru menambah beban peradilan.
“Saya kasihan dengan hakim dan pengadilan. Dari berkas yang masuk, bisa 20–30 persen gugatan itu tidak berdasar hukum. Ini harus diantisipasi agar tidak menjadi ruang main-main,” tandasnya.
Lebih jauh, Suhadi juga mengingatkan potensi suburnya mafia peradilan yang kerap memanfaatkan gugatan aneh-aneh untuk kepentingan transaksional. Menurutnya, kondisi semacam ini hanya akan memperburuk wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Reformasi hukum harus dijalankan, terutama di tingkat yudikatif. Jangan sampai pengadilan dijadikan pasar bebas gugatan tanpa dasar hukum, apalagi kalau ada pihak-pihak yang memang menjadikan gugatan itu sebagai komoditas,” pungkasnya.
Catatan Kasus
Sebagai informasi, gugatan Subhan Palal tercatat pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam salah satu petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Namun, dari perspektif hukum tata negara maupun hukum acara perdata, mayoritas pakar menilai gugatan semacam itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga kontraproduktif terhadap upaya perbaikan sistem peradilan.







