Porosmedia.com, Jakarta, 29 Agustus 2025, Gelombang demonstrasi yang digelar mahasiswa, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan pengemudi ojek online di depan Gedung DPR RI dalam beberapa hari terakhir menuai perhatian publik. Aksi yang dimaksudkan sebagai ekspresi politik dan sosial masyarakat tersebut justru diwarnai dengan penangkapan sejumlah peserta dan tindakan represif aparat.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip hukum dan implementasi penegakan hukum.
Menanggapi hal ini, DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM-SM) bersama Tim Hukum Merah Putih dan Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) membentuk Tim Advokasi Merah Putih. Tim ini siap memberikan bantuan hukum gratis kepada mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek online yang mengalami penangkapan atau tindakan represif selama aksi.
“Gerakan advokasi ini tidak hanya terbatas di Jabodetabek, tetapi berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kami ingin memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil,” tegas Zaenuddin Arsyad (Ketua Umum DPP FABEM), bersama Tody Ardiansyah Prabu, S.H. (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum & Kerjasama Antar Lembaga) serta Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., salah satu inisiator advokasi, di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketua Umum AWIBB, Dyka, menambahkan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bentuk nyata solidaritas masyarakat sipil. “Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat tidak sendirian ketika menghadapi masalah hukum. Kami siap hadir mendampingi, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda,” ujarnya.
Di tempat berbeda, C. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, menyampaikan dukungan penuh. “Kami akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengawal proses ini. Bukan hanya membela individu yang ditangkap, tetapi memastikan tegaknya prinsip hukum yang adil demi bangsa Indonesia,” tegasnya.
Duka untuk Affan Kurniawan
DPP, DPW, dan DPC FABEM-SM di seluruh Indonesia juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, salah satu peserta aksi. Dalam pernyataannya, mereka menilai Affan sebagai pejuang yang telah mengorbankan tenaga dan pikirannya demi keadilan dan demokrasi.
“Semoga almarhum ditempatkan di sisi terbaik Tuhan Yang Maha Esa. Kehilangan ini menjadi cambuk semangat bagi generasi muda untuk terus memperjuangkan demokrasi yang bermartabat,” demikian pernyataan resmi DPP FABEM.
Narahubung Bantuan Hukum
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi narahubung resmi Tim Advokasi Merah Putih:
0877-3398-2840 (Tody Ardiansyah Prabu, S.H.)
0812-1012-3999 (Kunang)
0812-9036-5797 (Weldy)
0815-1132-9624 (Raja)
0811-9227-42 (Reza)
0812-8246-4572 (Dyka)
0821-2596-0319 (Official Fabem)
Seruan Keadilan
DPP FABEM menegaskan bahwa keadilan tidak boleh terhenti di tengah jalan. Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus diwujudkan. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Terkait kasus wafatnya Affan Kurniawan, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum & Kerjasama Antar Lembaga, menyerukan agar Kapolri menindak tegas aparat yang diduga terlibat. Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri agar lebih humanis, demokratis, dan profesional.
“Polri dapat mencontoh praktik terbaik kepolisian di Jepang, khususnya dalam hal kedisiplinan, pelayanan publik yang humanis, serta konsep Koban (pos polisi komunitas) untuk pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
FABEM menekankan bahwa pembelajaran ini dapat diwujudkan melalui studi banding dan pelatihan bagi anggota kepolisian, agar institusi Polri semakin dipercaya rakyat.
Seruan Nasional
Gerakan ini sekaligus menggaungkan semangat perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan dengan mengusung tagar:
#SaveNKRI #HidupMahasiswa #HidupOjol #HidupRakyatIndonesia
#KedaulatanDiTanganRakyat #BerantasKoruptor #MiskinkanParaKoruptor
#SegeraBentukUUPerampasanAset #HukumanMatiBagiKoruptor







