Menakar Risiko Fiskal Ganda: Koalisi Sipil Desak Transparansi Total Pengelolaan Aset Rp300 Triliun di Danantara

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Tata kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini berada di bawah sorotan tajam. Koalisi Danantara Monitor mendesak kepemimpinan lembaga baru ini untuk segera membuka data pengelolaan aset dan keuangan negara ke publik. Langkah transparansi ini dinilai krusial guna memitigasi risiko tekanan fiskal ganda (double fiscal pressure) di tengah ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan lonjakan harga minyak dunia.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026), Koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak mutlak publik. Masyarakat berhak mengetahui peta jalan investasi, rincian proyek yang didanai, serta sejauh mana pengelolaan aset jumbo senilai Rp300 triliun tersebut memberikan dampak kesejahteraan sekaligus perlindungan lingkungan yang nyata.

​Sorotan Tata Kelola: Tertinggal dari INA dan Standar Global

​Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengkritisi standardisasi tata kelola Danantara yang dinilai belum setara dengan pendahulunya, Indonesia Investment Authority (INA). Hingga saat ini, Danantara tercatat belum terdaftar dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) dan belum mengadopsi Santiago Principles—dua indikator utama transparansi Sovereign Wealth Fund (SWF) di kancah global.

​“Absennya transparansi keuangan yang transparan memicu pertanyaan mendasar terkait standar akuntabilitas yang diterapkan Danantara,” ujar Bhima.

Baca juga:  Demokrasi Pingsan

​Bhima memperingatkan adanya potensi double fiscal exposure (paparan fiskal ganda). Risiko ini muncul karena dividen BUMN yang semula masuk langsung ke APBN kini dialihkan ke Danantara. Di sisi lain, lembaga ini masih berpeluang menerima suntikan dana dari APBN. Akibatnya, beban fiskal dan eksposur keuangan negara terhadap performa Danantara berisiko membengkak dari dua arah sekaligus.

​Selain itu, CELIOS juga menyoroti kesenjangan antara klaim komitmen dan realisasi di lapangan. Menurut Bhima, publikasi nota kesepahaman (MoU) bernilai fantastis yang dilakukan Danantara belum dibarengi dengan rincian proyek konkret yang berkelanjutan. Publik masih menanti daftar investasi prioritas yang jelas untuk mengukur sejauh mana lembaga ini berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.

​Raport Merah Investasi Hijau: Dominasi Fosil dan Proyek Berisiko

​Kritik terhadap arah investasi Danantara juga datang dari sektor lingkungan. Juru Kampanye Program TrendAsia, Novita Indri, menyayangkan mandat investasi Danantara yang dinilai masih kental dengan corak bisnis bahan bakar fosil. Dari 18 daftar proyek yang diamanatkan pemerintah, porsi untuk proyek energi bersih terhitung minim.

​“Di tengah ancaman nyata bencana iklim seperti fenomena El Niño Godzilla, Danantara justru belum menempatkan proyek energi bersih dan terbarukan sebagai prioritas utama. Ini kontras dengan tren SWF global yang masif melakukan diversifikasi investasi ke sektor hijau,” kata Novita.

Baca juga:  Indonesia Mempercepat Transformasi Ekonomi Digital dengan Menggandeng BPI Danantara

​TrendAsia juga memberikan catatan kritis terhadap dukungan Danantara pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Merujuk pada evaluasi beberapa tahun terakhir, proyek PLTSa di berbagai wilayah Indonesia kerap membentur kendala serius—mulai dari problem teknis, tata kelola sampah hulu-hilir, hingga nilai keekonomian proyek yang rendah. Kegagalan mitigasi pada sektor ini dikhawatirkan dapat memicu kerugian pada keuangan publik.

​Mengunci Celah Akuntabilitas dan Risiko Regulasi

​Dari perspektif hukum dan anti-korupsi, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menggarisbawahi bahwa ruang gelap informasi pada pengelolaan aset Rp300 triliun berpotensi membuka celah penyimpangan (governance loophole). Terlebih, penguatan posisi Danantara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 memicu kekhawatiran publik terkait potensi adanya imunitas hukum atau minimnya keterjangkauan pengawasan eksternal.

​Egi menilai ada kontradiksi kebijakan yang nyata. Di satu sisi pemerintah gencar mengampanyekan efisiensi anggaran, namun di sisi lain negara justru mengonsolidasikan sumber daya modal yang sangat besar ke lembaga baru yang mekanisme akuntabilitasnya belum teruji secara terbuka.

​“Ketika Danantara memegang kendali atas BUMN-BUMN strategis, muncul kekhawatiran publik yang wajar bahwa evaluasi tata kelola dan penanganan potensi fraud di internal BUMN tidak akan berjalan proporsional. Padahal, catatan satu dekade terakhir menunjukkan sektor BUMN kerap didera persoalan tata kelola,” urai Egi.

Baca juga:  Mungkinkah Kolaborasi terjadi antara PKB dan Gerindra di Pilkada Bandung

​Langkah Hukum Keterbukaan Informasi

​Sebagai bentuk langkah konkret, Koalisi Danantara Monitor telah resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada BPI Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 3 Juni 2026.

​Merespons desakan tersebut, pihak Danantara berkomitmen untuk membuka laporan keuangannya pada akhir Juni ini. Koalisi menegaskan akan terus mengawal janji tersebut dan siap membawa permohonan ini ke Komisi Informasi (KI) jika terjadi ketidakpatuhan.

​Ke depan, Koalisi Danantara Monitor berkomitmen memperluas fokus pengawasan pada implikasi kinerja Danantara terhadap sektor ketenagakerjaan dan kedaulatan pangan, demi memastikan kekayaan negara dikelola demi kemaslahatan publik secara luas.