Porosmedia.com, Subang – Konflik agraria yang melibatkan para petani penggarap di wilayah Kasomalang dan Gunung Malang, Desa Palasari, Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru. Para petani mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan yang terdampak alih fungsi serta adanya penegakan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat lokal.
Advokat dan Praktisi Hukum, Eko Hariyanto, S.H., M.H., menguraikan 7 (tujuh) poin tuntutan krusial petani penggarap yang ditujukan kepada pihak pengelola perkebunan, Agustus 2026 lalu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Subang, hingga aparat penegak hukum. Dan ini tuntutan petani yang dilaporkan lewat reales ke redaksi, Kamis, 17 September 2026, oleh Eko Hariyanto, S.H., M.H.,
1. Pengembalian Lahan Garapan Nanas Komoditas Unggulan Lokal Mendesak pengembalian fungsi lahan garapan petani nanas yang terdampak proyek komoditas tebu. Pengembalian ini krusial demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian warga lokal serta mempertahankan Subang sebagai sentra ekonomi berbasis nanas.
2. Penegasan Fungsi Pengawasan dan Akses Keadilan oleh BPN Menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bersikap objektif, transparan, dan konsekuen dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan, serta pengawasan pertanahan nasional tanpa berpihak pada kepentingan korporasi semata.
3. Evaluasi Tata Ruang Wilayah Subang Selatan Menolak perluasan komoditas sawit dan tebu di kawasan Subang Selatan demi menjaga keseimbangan ekosistem, daya dukung lingkungan, serta keselarasan tata ruang berbasis pertanian masyarakat.
4. Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Lahan Mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk menindak tegas setiap bentuk dugaan pelanggaran regulasi, perizinan, maupun tata kelola lahan yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen PTPN I Regional 2.
5. Pemulihan Hak Penguasaan Lahan dan Ganti Rugi Bangunan Fisik Menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan fisik warga di Gunung Malang Palasari, serta memulihkan hak penguasaan lahan bagi petani penggarap yang telah mengantongi basis legalitas formal dan administrasi pertanahan, meliputi:
Putusan Pengadilan Negeri Subang yang telah berkekuatan hukum;
Surat Pelepasan dari Bupati Subang;
Surat Keterangan Desa dan Surat Penguasaan Fisik Lahan;
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
6. Ganti Rugi Materiil atas Kerusakan Komoditas Nanas Menuntut pertanggungjawaban materiil berupa ganti kerugian yang adil atas perusakan kebun nanas milik petani penggarap di Kasomalang Kulon akibat aktivitas pengalihan lahan.
7. Proses Hukum Pidana atas Dugaan Perusakan Aset dan Tanaman Warga Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana oknum-oknum yang terlibat langsung dalam tindakan dugaan perusakan bangunan dan tanaman nanas milik warga di wilayah Ciater dan sekitarnya sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Hukum: Eko Hariyanto, S.H., M.H. (Advokat & Kuasa Hukum/Pendamping Petani)
Sementara itu, Masyarakat Subang, Memed Humaidin, saat diminta keterangannya menyambut positif terbukanya ruang dialog dengan pihak manapun terkait perjuangannya bersama para petani.
”Penyelesaian sengketa tanah tidak boleh mengabaikan prinsip dasar hukum pertanahan, yakni fungsi sosial tanah untuk kesejahteraan rakyat luas. Kamus perjuangan ini adalah kepastian hukum yang adil bagi warga yang telah bertahun-tahun mengolah lahan,” tegas Memed.
Pihaknya memastikan akan membawa seluruh berkas fisik dan legalitas penunjang bilamana ada pertemuan guna memastikan hak-hak keperdataan masyarakat terlindungi secara legal dan prosedural tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegas Memed Humaidin.






