Porosmedia.com, Subang – Konflik kepemilikan dan penguasaan lahan perkebunan di wilayah Gunung Malang, Kebun Ciater, Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru yang kian krusial. Penertiban serta pembongkaran lapak-lapak pedagang dan bangunan warga setempat oleh pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menuai gelombang kritik tajam dari elemen masyarakat, praktisi hukum, hingga tokoh lokal.
Praktisi Hukum, Eko Hariyanto, S.H., M.H., menyoroti tindakan eksekusi pembongkaran lahan yang dinilai tidak melihat substansi akar sengketa pertanahan secara komprehensif. Menurutnya, langkah tegas PTPN yang melakukan penertiban di lapangan seharusnya dibarengi dengan kejelasan status hukum atas hak guna usaha yang digunakan.
”Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, ketika masa berlaku izin HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang, status tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara melalui Kementerian ATR/BPN,” ujar Eko Hariyanto saat memberikan keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Eko menambahkan, polemik pengusatan dan alih fungsi lahan ini membutuhkan dorongan serta konsistensi dari Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Subang. Ia menilai harus ada transparansi publik mengenai batas wilayah operasional yang legal agar tidak ada penindakan yang merugikan masyarakat kecil pencari keadilan.
”Jangan sampai ada kesan ketimpangan penegakan hukum di lapangan. Lapak pedagang kecil dibongkar, sementara ada area usaha komersial skala besar di sekitarnya yang memunculkan tanda tanya publik terkait status perizinannya. Kita mendorong agar seluruh elemen masyarakat bersatu, mengagendakan audiens resmi secara tertib, serta menyampaikan aspirasi langsung kepada pengambil kebijakan daerah maupun pimpinan reformasi birokrasi,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Posisi Pengamanan Militer
Di sisi lain, kehadiran personel TNI Angkatan Darat dari Kodam III/Siliwangi di lokasi Kebun Ciater—berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/3070/XII/2025 yang menindaklanjuti permohonan pengamanan unit usaha PTPN I Regional 2—turut mendapatkan tanggapan dari publik.
Meski menghormati tugas pengamanan objek vital dan penguatan pembinaan teritorial yang dijalankan oleh aparat, Eko Hariyanto mengingatkan pentingnya pendekatan humanis agar tidak memicu intimidasi atau kriminalisasi terhadap warga setempat.
”Kita tentu mengapresiasi upaya aparat dalam menjaga kondusivitas keamanan. Namun, alangkah baiknya jika personel di lapangan juga dibekali pemahaman historis dan kejelasan alas hak pertanahan yang sedang dipersengketakan. Aparat harus berdiri netral sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai alat penekan,” lanjut Eko.
Penggarap Pertanyakan Kepastian Hukum Lahan
Sementara itu, tokoh masyarakat Lembang, Latief Suherman, menyuarakan keprihatinan yang senada mengenai status pengelolaan lahan perkebunan yang selama ini dimanfaatkan oleh para petani penggarap. Latief menilai ada kesimpangsiuran informasi legalitas antara pihak PTPN, klaim pemilik alas hak historis, dan penguasaan negara.
”Para petani dan pedagang kecil kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penghapusan hak-hak eks-partekelir terdahulu melalui UU No. 1 Tahun 1958 pada dasarnya bertujuan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membiarkan tindakan sepihak yang mencekik ekonomi warga,” ungkap Latief.
Hal senada ditegaskan oleh Memed Humaidin. Ia mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menghentikan tindakan unilateral yang memicu kerugian materiil warga di kawasan Gunung Malang.
”Jangan ada tindakan ketidakadilan atau langkah sepihak di daerah Gunung Malang. Kerugian warga akibat pembongkaran belum tentu ada yang bertanggung jawab untuk menggantikan. Pemerintah daerah dan pihak aparat harus membuka ruang dialog terbuka agar sengketa ini tidak meluas menjadi konflik sosial yang lebih besar,” pungkas Memed.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi porosmedia.com masih mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PTPN I Regional 2 serta Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat terkait status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Blok Gunung Malang Kebun Ciater.
https://youtu.be/TC6p9xcyl68?si=JVaO7-38fX98iyOO







