Porosmedia.com, Bandung – persoalan status penguasaan lahan di kawasan Subang Selatan terus menyisakan dilema mendalam bagi petani lokal. Di tengah ketidakpastian ruang garap, jajaran penggarap nanas menggantungkan harapan besar kepada tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk membantu menjembatani aspirasi mereka agar tetap memiliki penghidupan di atas tanah yang selama ini diolah.
Wahyu, perwakilan petani penggarap nanas dari Subang Selatan, menyampaikan keluh kesah para petani yang menggantungkan mata pencaharian sepenuhnya dari sektor komoditas unggulan daerah tersebut.
”Kami sangat berharap kepada Bapak KDM, mohon perhatian dan bantuannya agar kami bisa kembali memiliki lahan garapan. Kami rakyat di bawah ini hanya mengandalkan hidup dari hasil garapan itu,” ujar Wahyu saat ditemui awak media.
Menanggapi konflik yuridis dan sosial di lapangan, aktivis pemerhati agraria Memed Humaidin memberikan sudut pandang kritis terkait legalitas dan porsi hak antara pemerintah/PTPN dengan masyarakat. Menurutnya, rujukan yuridis mendasar yang perlu dicermati kembali adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Berdasarkan dokumen Keppres No. 32 Tahun 1979:
- Pasal 1 ayat (1): Mengatur bahwa tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang jangka waktunya berakhir selambat-lambatnya pada 24 September 1980, demi hukum menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
- Pasal 4: Menegaskan bahwa tanah-tanah HGU asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah serta keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.
- Pasal 5: Menjelaskan bahwa tanah-tanah perkampungan bekas HGB dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan prioritas kepada rakyat yang mendudukinya setelah dipenuhinya persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah.
Memed Humaidin menegaskan, landasan hukum tersebut secara tersirat menekankan bahwa keberadaan rakyat yang menggarap dan menduduki tanah eks konversi hak Barat memiliki dasar pertimbangan sosial kekeluargaan serta regulasi resmi yang patut diakomodasi oleh negara.
”Negara harus hadir secara proporsional. Ketika HGU atau hak eks konversi telah habis atau menyangkut hajat hidup warga yang sudah menduduki bertahun-tahun, Keppres 32 Tahun 1979 memberikan ruang prioritas pemanfaatan bagi rakyat. Sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat penggarap harus dicarikan titik temu yang adil,” pungkas Memed.
Para petani Subang Selatan berharap dialog konstruktif bersama pemangku kebijakan dan figur daerah seperti KDM dapat segera terealisasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat penggarap.







