Oleh: H. Budi S. Rais
A. Latar Belakang dan Kedudukan Hukum Tanah Eigendom
Eigendom (Hak Milik Tetap) diatur berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie 1834 dan merupakan hak kepemilikan tanah tertinggi dalam hukum agraria kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek/KUHPerdata). Ketentuan ini diberlakukan sejak tahun 1870 melalui Agrarische Wet (Staatsblad 1870 No. 55) sebagaimana termuat dalam Pasal 51 Wet op de Staatsinrichting van Nederlandsch-Indië (Staatsblad 1925 No. 447).
Keberadaan tanah-tanah partikelir (pengusaha perkebunan) milik Warga Negara Asing (WNA) pada masa lalu dinilai tidak berpihak kepada rakyat serta sering memicu konflik sosial dan kerusuhan akibat penyalahgunaan hak-hak istimewa oleh tuan tanah yang merugikan petani. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia menghapuskan keberadaan tanah partikelir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir karena bertentangan dengan asas keadilan sosial, Pancasila, dan UUD 1945.
Pengelolaan perkebunan oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 Jawa Barat diduga mengabaikan prinsip-prinsip tersebut dan melanggar hukum serta Peraturan Pemerintah. Penegak hukum dan Kementerian BUMN diimbau untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Jawa Barat maupun wilayah NKRI lainnya.
Pelanggaran terhadap UUD 1945, Pancasila, dan Peraturan Pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, hingga sanksi pidana. Produk hukum yang dihasilkan dari tindakan melanggar hukum tersebut patut dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.
B. Dugaan Pelanggaran HGU di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang
PTPN I Regional 2 Jawa Barat diduga melakukan pelanggaran hak asasi ekonomi (Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011) serta mengabaikan hak warga masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 (hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang).
Seluruh kegiatan operasional PTPN I Regional 2 di wilayah Dusun Malang RW 07, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pasca-berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) telah menimbulkan keresahan warga. Hak HGU PTPN tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 16/HGU/DA/78 tertanggal 21 Februari 1978 dan telah berakhir pada 31 Desember 2002.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah:
- Pasal 45 ayat (1): Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
- Pasal 12 point 1 huruf g: Menyatakan bahwa setelah jangka waktu berakhir, tanah tersebut dikuasai kembali oleh negara (dikembalikan fungsinya untuk diamankan, dan apabila ada pemilik yang sah, wajib dikembalikan sesuai prosedur hukum).
Karena izin pengelolaannya telah berakhir sejak tahun 2002, PTPN I Regional 2 Jawa Barat tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengelola atau menduduki lahan tersebut.
C. Implikasi Hukum Pidana dan Perdata
- Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan: PTPN I Regional 2 Jawa Barat diduga melanggar Pasal 107 huruf b jo. Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu tindakan mengerjakannya, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat untuk usaha perkebunan tanpa hak. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
- Pengaduan Lembaga Negara: Kegiatan operasional tanpa alas hak yang sah dapat dilaporkan ke Ombudsman R.I. dan Komnas HAM atas dugaan kesewenang-wenangan, pengrusakan barang milik warga, serta penghentian mata pencaharian masyarakat.
- Cacat Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa: Tindakan sewa-menyewa lahan HGU yang telah berakhir antara PTPN dengan pihak ketiga (pengusaha pariwisata dan kuliner) batal demi hukum (void ab initio) karena objek yang disewakan mengandung cacat prosedur (error in objecto). Investor swasta yang dirugikan memiliki hak menuntut balik PTPN I Regional 2 Jawa Barat atas dugaan penipuan klausul kontrak.
D. Dasar Hukum Kepemilikan dan Konversi Tanah Eigendom Verponding
Prinsip Supremasi Hukum: Supremasi hukum menempatkan aturan hukum pada posisi tertinggi untuk melindungi hak-hak masyarakat tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk kepemilikan tanah Eigendom Verponding yang dilindungi hukum nasional dan internasional.
Pengertian Verponding: Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1953 dan Ordonansi Verponding 1928, verponding merupakan bukti pembayaran pajak atas harta tetap/benda tak bergerak.
Perlindungan HAM & KUHPerdata:
Pasal 570 KUHPerdata: Hak eigendom adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan berbuat bebas atas barang tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 832 KUHPerdata: Ahli waris yang berhak atas tanah eigendom adalah keluarga hubungan sedarah (anak, cucu, dan seterusnya).
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin hak kepemilikan warga negara.
Yurisprudensi Mahkamah Agung:
Putusan MA RI No. 113.K/Sip/1973: Akta Eigendom diakui sebagai bukti awal kepemilikan yang sah dan wajib dipertimbangkan dalam sengketa tanah.
Putusan MA RI No. 647.K/Sip/1975: Pembayaran pajak verponding pada masa kolonial diakui sebagai dasar bukti penguasaan yuridis.
Catatan Administrasi Desa: Tanah Eigendom Verponding atau Recht van Eigendom (RVE) umumnya tidak tercatat dalam buku Letter C/Kohir Desa, melainkan tercatat nomor eigendom dan luasnya dalam Peta Persil atau Peta “B” milik Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah dapat mengeluarkan Warkah (Surat Keterangan Riwayat Tanah) berdasarkan Peta Desa, bukti kepemilikan, dan surat dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
E. Ringkasan Poin-Poin Pokok Hukum Pertanahan
Amanat Pasal 33 UUD 1945: Negara berhak menguasai (mengatur penggunaan) tanah terlantar demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memilikinya secara sewenang-wenang. Jika ada pemilik sahnya, wajib dikembalikan.
UU No. 1 Tahun 1958 & PP No. 224 Tahun 1961: Penghapusan tanah partikelir milik asing (Belanda, Arab, Cina) menetapkan bahwa tanah partikelir menjadi tanah yang dikuasai negara. Apabila pemerintah mengambil atau membagikan tanah melebihi batasan maksimum (10 bouw / ±8 Ha), pemerintah wajib memberikan ganti rugi/kompensasi kepada bekas pemiliknya.
UUPA No. 5 Tahun 1960: Pasal 17 ayat (3) menegaskan pengambilalihan tanah kelebihan maksimum wajib disertai ganti kerugian. Pengambilalihan tanpa ganti rugi merupakan bentuk perampasan/penyerobotan tanah.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 & PP No. 40 Tahun 1996: Berakhirnya Hak Barat (HGU, HGB, Hak Pakai) menjadikan tanah tersebut kembali dikuasai langsung oleh negara untuk diatur ulang peruntukannya, bukan otomatis menjadi milik privat entitas BUMN secara sewenang-wenang.
Pencabutan SK Menteri Agraria No. 13/1997: SK tentang Peniadaan Ganti Rugi telah dicabut pada 28 Agustus 2014 oleh Menteri ATR/BPN karena dinilai melanggar HAM.
Surat Departemen Kehakiman No. 05/BHP/10/1999: Menegaskan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang menguasai tanah Eigendom Verponding agar menyerahkan kepemilikan kepada yang berhak.
Perbedaan Status Hak Barat (KUHPerdata):
Hak Eigendom: Hak Milik Mutlak (Pasal 570 KUHPerdata).
Hak Erfpacht: Hak guna usaha/menikmati hasil tanah orang lain (Pasal 720 KUHPerdata).
Hak Opstal: Hak numpang karang/mendirikan bangunan di atas tanah orang lain (Pasal 711 KUHPerdata).
Hak Gebruik: Hak pakai (Pasal 818 KUHPerdata).
F. Status Hak Ahli Waris dan Klasifikasi Tanah Negara
Tanah Eigendom Verponding atas nama Mr. Hendrik van Houten (Alm.) secara hukum waris (Pasal 832 KUHPerdata) jatuh kepada ahli waris hubungan sedarah yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Mengingat mekanisme ganti rugi sesuai UU No. 1 Tahun 1958 dan PP No. 224 Tahun 1961 belum dilaksanakan oleh negara, maka hak kepemilikan tersebut secara hukum harus dikonversi menjadi Hak Milik WNI sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960.
Sebagai pembanding, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, kategori Tanah Negara murni meliputi:
1. Tanah yang sejak awal belum pernah dibebani hak atas tanah.
2. Tanah hak (HGU/HGB/Hak Pakai) yang jangka waktunya telah berakhir.
3. Tanah yang haknya dibatalkan oleh pejabat berwenang.
4. Tanah yang diterlantarkan.
5. Tanah dari penyerahan/pelepasan hak atau pelepasan kawasan hutan.
6. Tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
G. Kesimpulan
Kepemilikan tanah Eigendom Verponding milik WNI/keturunan dilindungi secara sah oleh UUD 1945, Pancasila, UUPA No. 5 Tahun 1960, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Agung RI. Kementerian ATR/BPN yang menjalankan fungsi administrasi pertanahan (berdasarkan Perpres No. 176 Tahun 2024 dan Perpres No. 177 Tahun 2024) serta Pemerintah Republik Indonesia diharapkan bertindak tegas dalam mengembalikan hak-hak pertanahan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.







