​Sengkarut Tanah Eks HGU Gunung Malang: PTPN 1 Diuji Legal Standing dan Transparansi Publik

Avatar photo

Porosmedia.com, Subang – Konflik agraria di Blok Gunung Malang, Desa Ciater, Kabupaten Subang kini berada di titik krusial. Ultimatum pembongkaran mandiri lewat Surat Peringatan Terakhir No: 2K10/X/2026.08.27-5 yang dikeluarkan PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat menorehkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila (SKP) menilai, langkah represif tersebut berpotensi menabrak aturan hukum dan keadilan sosial jika status kepemilikan lahan belum benar-benar klir.

​Berdasarkan fakta di lapangan, warga mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di area tersebut telah berakhir sejak tahun 2002 dan belum ada pembaruan resmi. Di sisi lain, warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun justru sedang mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke Bapenda Subang sebagai iktikad baik pengakuan negara terhadap objek pajak.

​Kejanggalan Legal Standing dan Misteri Warkah

​Poin paling krusial yang disoroti adalah legitimasi PTPN 1 dalam melakukan penertiban. Jika merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU yang telah habis jangkauannya secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara. Tanpa sertifikat HGU yang aktif, korporasi negara tidak lagi memiliki legal standing untuk menggusur pemukim atas nama penataan aset.

Baca juga:  FGD BPBD Dalam Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2023

​Tidak hanya soal klaim HGU mati, riak konflik makin keruh dengan munculnya klaim kepemilikan atas nama individu (Nyi Enceh) di dalam areal yang diakui sebagai bekas HGU tersebut. Fenomena tumpang tindih warkah ini mengindikasikan adanya celah pengelolaan pertanahan yang rawan disusupi praktik mafia tanah.

​Ironisnya, ketika warga berupaya mengklarifikasi hal ini, jajaran internal PTPN 1 terkesan saling lempar tanggung jawab—mulai dari Asisten Umum, Bagian Hukum, hingga Kasub Pertanahan—tanpa memberikan transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

​Setya Kita Pancasila: Negara Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Korporasi

​Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP) menegaskan bahwa tindakan unilateral dalam mengancam ruang hidup warga bertentangan dengan nafas Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

​SKP mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Subang dan Kanwil BPN Jawa Barat untuk segera membuka data warkah serta mengaudit status HGU Blok Gunung Malang secara transparan. BPN tidak boleh berdiam diri saat masyarakat dihadapkan pada ancaman penertiban paksa.

Baca juga:  Sengketa Lahan Ciater Memanas: Warga Pertanyakan Legalitas PTPN I Regional 2 dan Desak Evaluasi Pengamanan

​Selain itu, SKP menyoroti laporan dugaan perusakan aset warga senilai Rp100 juta yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian selama hampir satu tahun tanpa progres signifikan. Penegakan hukum yang adil (SP2HP) dituntut agar tidak muncul persepsi kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.

​Pernyataan Sikap Resmi Setya Kita Pancasila:

  1. ​Hentikan Ultimatum Penertiban: PTPN 1 Regional 2 Jabar wajib mencabut Surat Peringatan No: 2K10/X/2026.08.27-5 dan menghentikan seluruh rencana pembongkaran sebelum ada putusan inkrah atau keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
  2. ​Audit Warkah Agraria: Kementerian ATR/BPN harus segera menurunkan tim investigasi independen untuk mengusut asal-usul klaim kepemilikan di Blok Gunung Malang, termasuk melacak munculnya nama kepemilikan privat di atas tanah negara.
  3. ​Penyelesaian Transparan & Pro-Rakyat: Mengimbau Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD Komisi A untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi berkeadilan, termasuk menimbang skema Redistribusi Tanah dalam kerangka Reforma Agraria.
  4. ​Kepastian Hukum Penegakan: Polda Jabar dan Polres Subang dituntut menuntaskan laporan dugaan perusakan properti warga secara objektif dan akuntabel.
Baca juga:  Sikap Tegas Petani Kasomalang dan Gunung Malang Palasari: Tuntut Pengembalian Lahan dan Akuntabilitas Hukum PTPN I Regional 2 Subang

​SKP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak konstitusional warga terpenuhi dan kepastian hukum yang berkeadilan benar-benar ditegakkan di tanah Subang. (Red/PorosMedia)