​Tumpang Tindih Lahan di Jatinangor Picu Konflik Sosial, Warga Penggarap Tegaskan Butuh Kepastian Hukum

Avatar photo

​Porosmedia.com, Jatinangor – Persoalan sengketa dan klaim kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kian berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Ketidakpastian status hukum tanah di kawasan strategis tersebut diduga menjadi pemicu maraknya praktik intimidasi serta keterlibatan oknum spekulan tanah yang merugikan masyarakat penggarap lokal.

​Berdasarkan penelusuran serta pengakuan sejoli warga di lapangan, konflik agraria di Jatinangor terasa kian meruncing pasca selesainya proyek strategis nasional Tol Cisumdawu. Lonjakan nilai ekonomis kawasan disinyalir memicu munculnya berbagai klaim kepemilikan ahli waris hingga adu kekuatan di tingkat tapak.

​Polemik Pengadilan dan Keresahan Petani Penggarap

​Maman Suparman, Jumat, 11 September 2026, di Rumah Makan Ceu Een, Jatinangor, Kab. Sumedang sebagai warga Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, mengungkapkan bahwa serangkaian gugatan kepemilikan di pengadilan selama ini tak kunjung memunculkan pemenang mutlak. Menurutnya, proses hukum yang tumpang tindih justru memperkeruh suasana karena mayoritas pihak yang mengklaim tidak mampu membuktikan keabsahan dokumen otentik di hadapan majelis hakim.

“Sampai saat ini di pengadilan tidak ada yang dimenangkan secara mutlak. Yang terjadi justru tumpang tindih klausul. Dampaknya, kepastian hukum tidak pernah hadir, dan kawasan Jatinangor rentan dimanfaatkan oleh para oknum mafia tanah. Pada akhirnya, warga penggarap yang secara turun-temurun mengolah tanah justru menjadi pihak yang paling dirugikan dan diadu domba,” ujar Maman.

Adapun ahli waris, atas nama Wiranatakoesoemah dan Patrakoesoemah yang tidak pernah berselisih, baik digugat ataupun menggugat. Bahkan Penggarap bisa berkomunikasi dan merasakan kepeduliannya terhadap penggarap, ujar Maman.

Baca juga:  Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL

​Keresahan serupa disampaikan Sutrisno, warga Dusun Cikajang, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor. Sebagai petani kecil yang menggarap lahan seluas sekitar 300 meter persegi untuk tanaman ubi dan jagung, ia mengaku kerap berhadapan dengan upaya penguasaan fisik secara sepihak maupun permintaan sewa dari oknum lapangan yang mengatasnamakan instansi tertentu, termasuk dari kawasan institusi pendidikan sekitar.

​”Kami hanya ingin status tanah ini jelas, siapa pemilik sahnya agar penggarap bisa tenang. Selama ini warga sering merasa tertekan saat hendak mengolah lahan karena mendadak ada pihak-pihak yang melarang atau meminta biaya sewa tanpa dasar hukum yang transparan,” ungkap Sutrisno, yang turut didampingi Ana Suryana, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, yang mengeluhkan hal yang sama.

​Menanggapi situasi tersebut, para penggarap di tingkat lokal membentuk wadah atau himpunan warga guna memperkuat solidaritas serta menggalang advokasi hukum bersama dalam mempertahankan hak-hak kelola pangan mereka.

​Sikap Perwakilan Keluarga Pewaris: Tekankan Advokasi dan Fasilitasi Hak Rakyat

​Di tengah rumitnya benang kusut pertanahan Jatinangor, perwakilan keluarga keturunan R.A.A. Wiranatakusumah (Dalem Haji), Ahmad Kusumahyuda (yang akrab disapa Kang Jijit), menegaskan komitmen keluarganya untuk mengawal penataan aset pertanahan leluhur sekaligus melindungi keberadaan masyarakat penggarap.

Baca juga:  Sinergi Strategis: Mengakselerasi Prestasi Olahraga Melalui Peran Media

​Kang Jijit menyebutkan bahwa sejak dahulu sikap dasar keluarganya tidak pernah melarang tanah-tanah peninggalan leluhur dimanfaatkan untuk kepentingan publik maupun kesejahteraan masyarakat luas. Kendati demikian, penataan ulang perlu dilakukan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai atau menyalahgunakan hak atas tanah secara sepihak dengan mengabaikan hukum.

​”Prinsip kami dari dulu, selama lahan digunakan untuk kepentingan rakyat dan fasilitas umum, kami biarkan. Namun, ketika ada upaya penguasaan sepihak yang menafikan hak rakyat penggarap serta hak keperdataan keluarga, maka kami turun untuk melakukan penertiban secara hukum,” tegas Kang Jijit.

​Ia menambahkan, saat ini pihak keluarga tengah menempuh langkah penataan serta advokasi berjenjang, baik dari tingkat bawah bersama warga maupun secara prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memediasi kepentingan masyarakat, pihak akademisi/lembaga negara, serta pemegang hak keperdataan yang sah tanpa melanggar aturan.

​”Kami tidak berniat menguasai penuh untuk kepentingan pribadi. Negara dan lembaga pemerintah tentu memiliki ruang untuk kepentingan publik, namun hak-hak warga penggarap dan hak keperdataan keluarga juga tidak boleh diabaikan. Semua harus berjalan proporsional dan transparan,” pungkasnya.

Baca juga:  Retret Kepala Daerah di Jatinangor: Refleksi Kepemimpinan atau Sekadar Seremonial?

​Hingga berita ini diturunkan, warga penggarap di Jatinangor sangat berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama instansi pertanahan terkait (BPN) segera turun tangan memberikan kepastian status hukum pertanahan secara tegas, demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di kawasan tersebut. (Red/PM)