Porosmedia.com, Bandung – Pemberitaan yang diunggah oleh media online MBI mengenai dugaan praktik pengurusan berkas, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung memicu sorotan tajam. Pasalnya, narasi yang dibangun dinilai diterbitkan secara sepihak tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang dikaitkan.
Insan media dari Porosmedia.com, Surya, membantah keras tudingan yang mengaitkan namanya serta beberapa pihak lain dalam narasi tersebut. Surya menegaskan bahwa pihak redaksi MBI tidak pernah melakukan klarifikasi maupun uji informasi sebelum menaikkan pemberitaan.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dikonfirmasi oleh MBI. Jika nama atau keberadaan saya dikaitkan dengan tuduhan di BPN Kota Bandung, dasar konfirmasinya dari mana? Produk jurnalistik tidak boleh dibangun dari asumsi, rumor, atau informasi sepihak,” tegas Surya.
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik
Surya menilai bahwa kritik terhadap kinerja instansi publik seperti BPN merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip keberimbangan (cover both sides) dan verifikasi data.
Pemberitaan yang menyebutkan inisial seperti SR, BB, dan SN dalam tuduhan keterlibatan transaksi berkas idealnya dibarengi dengan bukti faktual yang sah, bukan sekadar opini atau keterangan tanpa verifikasi menyeluruh.
“Penyebutan nama maupun inisial yang mengarah pada dugaan tindak pidana harus memiliki dasar hukum dan fakta yang teruji. Jangan sampai sebuah narasi menghakimi seseorang sebelum ada pembuktian konkret,” lanjutnya.
Tantang Pembuktian Hukum
Surya menyayangkan munculnya wacana yang dinilai berpotensi menggiring opini publik tanpa didukung fakta yuridis. Pihaknya mendorong siapa pun yang memiliki data valid terkait indikasi pungli maupun gratifikasi di ATR/BPN Kota Bandung untuk menempuh jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum.
“Jika memang terdapat bukti pelanggaran hukum, silakan buka secara transparan dan laporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi pengawas terkait. Namun, jangan menyeret nama jurnalis atau media tanpa proses konfirmasi yang benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MBI, Roby, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian internal terkait dinamika dan materi pemberitaan tersebut untuk mengklarifikasi persoalan yang timbul.
Redaksi Porosmedia.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pelayanan publik secara kritis, independen, dan terukur sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.







