Porosmedia.com, Bandung – Perselisihan internal dalam tatakelola dan gerakan pengelolaan sampah Jawa Barat kini resmi bergulir ke ranah pidana pengadilan. Fei Febrianti SR, aktivis dan pegiat lingkungan yang dikenal lewat berbagai inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg, Fei didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayudin, S.H. Agenda sidang perdana terdaftar di Ruang Kusumah Atmadja dengan pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini bermula dari dinamika kemitraan dalam tubuh Bank Sampah Bersinar (BSB) yang didirikan oleh pengusaha Fifie Rahardja. Fei, yang bergabung membesarkan BSB sejak 2019, belakangan mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada 2023. Pihak BSB—melalui kuasa hukumnya, Alvin—menuding adanya pengalihan dana operasional/vendor bernilai sekitar Rp1,05 miliar ke rekening pribadi maupun PT INGRAM.
Namun, di balik angka Rp1,05 miliar tersebut, muncul pertanyaan mendasar dari sejumlah kalangan publik dan praktisi hukum: Apakah perkara ini murni ranah pidana, ataukah sebetulnya perselisihan keperdataan bisnis yang dipaksakan masuk ke jalur pidana?
Dugaan “Missing Link” Proses Hukum
Proses hukum terhadap Fei pun tak luput dari kecermatan pengamat. Fei diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung (Sukamiskin) sejak 16 Juli 2026, sebelum akhirnya terdaftar di SIPP PN Bandung pada 28 Juli 2026.
Pola pendaftaran perkara di SIPP PN Bandung pada tanggal 28 Juli 2026 mencatat adanya pendaftaran serentak belasan berkas perkara baru (mulai dari nomor 506 hingga 512). Hal ini mengindikasikan adanya jeda antara pelimpahan fisik/elektronik oleh JPU dengan pendaftaran administrasi Sistem Pengadilan. Publik dan penasihat hukum kini mencermati kronologi formal—mulai dari Surat Perintah Penahanan, Surat Perpanjangan, hingga Surat Pelimpahan Perkara—guna memastikan tidak ada celah prosedur (missing link) yang merugikan hak-hak hukum terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi yang dilayangkan kepada penasihat hukum Fei, Ronald, terkait kesiapan menghadapi persidangan belum mendapat jawaban. Keterangan konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Fifie Rahardja selaku pihak pelapor untuk dimintai tanggapan atas bergulirnya sidang perdana ini.
Sorotan Tokoh Jabar dan Pertaruhan Agenda Sampah
Dinamika hukum yang menimpa Fei Febrianti menyita perhatian serius sejumlah pejabat publik dan tokoh masyarakat Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, hingga KadisLH Kota Bandung Darto tercatat terus memantau perkembangan situasi ini.
Mantan Ketua DPRD Jabar (1999–2004) sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR RI (2004–2009), Eka Santosa, mengaku prihatin atas eskalasi kasus ini hingga ke meja hijau. Eka yang mengaku mengikuti rekam jejak kedua belah pihak sejak forum lingkungan hidup pertengahan 2025 lalu menilai, permasalahan ini sejatinya lebih dominan bernuansa hubungan keperdataan dan dinamika manajerial.
”Mengapa bisa menjadi perkara seserius ini? Menurut saya, substansinya lebih dominan bernuansa perselisihan keperdataan yang semestinya dituntaskan secara musyawarah demi kepentingan penanganan lingkungan yang lebih besar,” ujar Eka.
Di sisi lain, Pemkot Bandung menegaskan posisi netralitas pemerintah. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak mencampuri urusan bisnis internal para pihak, namun menekankan kolaborasi program pengelolaan sampah tetap harus berjalan sesuai aturan hukum. Pemkot Bandung sendiri tercatat memiliki program strategis bersama PT INGRAM, termasuk pengembangan teknologi anaerobik dan insinerator kapasitas 10 ton di TPST Babakan Sari.
Persidangan pada Selasa (4/8/2026) mendatang akan menjadi ajang pembuktian substansial di hadapan majelis hakim. Apakah dakwaan JPU dapat terbukti secara sah dan meyakinkan, ataukah persidangan ini justru membuka fakta baru bahwa sengketa ini murni urusan keperdataan bisnis? Publik dan pelaku gerakan lingkungan di Jawa Barat menantikan kebenaran materiil di ruang sidang PN Bandung. (HS/RD/Red)
Foto : Ilustrasi IA Gemini







