​Anindya Bakrie Digugat Rp20 Miliar, Hakim PN Bandung Beri Waktu 2 Minggu untuk Jawaban Tergugat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sidang pembacaan gugatan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat versi Musyawarah Provinsi (Muprov) Grand Preanger Bandung, Nizar Sungkar, terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/6/2026). Persidangan perdana tersebut berlangsung singkat, kurang dari 15 menit.

​Materi gugatan yang sedianya dibacakan oleh tim kuasa hukum Nizar Sungkar, yakni John Sitepu dan Try Laksono, dianggap telah dibacakan. Hal ini dikarenakan para tergugat secara umum menyatakan telah menerima dan memahami materi gugatan tersebut.

​Dalam inti gugatannya, Nizar menuntut ganti rugi materil dan imateril. Salah satu poin krusial adalah tuntutan agar Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, membayar ganti rugi imateril yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

​Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Riyanto Alosyus sempat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas-berkas gugatan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada para tergugat untuk menyampaikan jawaban resmi.

​”Sidang ditunda hingga 18 Juni mendatang untuk agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca juga:  Eratkan Tali Silaturahmi, Aliansi Anti Korupsi Bandung Hadiri Tasyakur Bin Ni’mah di Soreang

​Duduk Perkara Gugatan

​Perkara ini bermula saat Nizar Sungkar melayangkan gugatan terhadap Anindya Bakrie beserta sejumlah pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung. Langkah hukum ini diambil setelah Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai Ketua Kadin Jabar periode 2025–2030.

​Menurut pihak Nizar dan kuasa hukumnya, pengukuhan tersebut dinilai cacat prosedur. Mereka berpendapat bahwa secara aturan, Nizar Sungkar yang seharusnya dikukuhkan karena proses pemilihannya diklaim telah memenuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

​Selain menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Almer Faiq, Nizar juga menyertakan gugatan kerugian materil dan imateril senilai puluhan miliar rupiah atas dampak polemik tersebut.

​Menyeret Tiga Kelompok Tergugat

​Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh, pihak Nizar membagi para tergugat ke dalam tiga kelompok utama:

Kelompok Kadin Pusat: Terdiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok Panitia Muprov/Caretaker: Meliputi Agung Suryamal, Zoelkifli M. Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, dan Iwan Gunawan.

Baca juga:  Skandal Tipping Fee Sarimukti: PT BMJ Diduga 'Bancakan' APBD Jabar di Tengah Krisis Lindi?

Kelompok Ketua Versi Bogor: Menyeret nama Almer Faiq Rusydi, selaku Ketua Kadin Jabar versi Muprov yang digelar di Bogor.

​Sebagai informasi, dualisme ini mencuat setelah adanya dua pelaksanaan Muprov pada hari yang sama, yakni 24 September 2025. Muprov di Bogor menghasilkan kepemimpinan Almer Faiq Rusydi, sedangkan Muprov di Hotel Grand Preanger Bandung memilih Nizar Sungkar.

​Belakangan, pelaksanaan Muprov Bogor juga tengah digugat oleh dua Kadin Kabupaten (Garut dan Indramayu) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga kuat melanggar AD/ART organisasi.

​Latar Belakang Kronologi

​Penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jabar pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung awalnya dilaksanakan oleh Kepengurusan Sementara (caretaker) Kadin Jabar.

​Panitia penyelenggara bentukan caretaker ini memiliki legalitas formal berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor: SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Atas dasar itulah, pihak Nizar mengklaim bahwa Muprov VIII Preanger memiliki landasan hukum yang kuat dan sah karena dijalankan oleh badan resmi yang ditunjuk pusat.

​Pasca-Muprov, Nizar Sungkar selaku ketua formatur bersama empat anggota timnya telah menyusun struktur kepengurusan Kadin Jabar Masa Bakti 2025–2030. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia pada 9 Oktober 2025 untuk disahkan.

Baca juga:  Nasib Bandung Zoo Pasca Surat Peringatan (SP) 2

​Namun, hingga gugatan ini bergulir, permohonan SK Pengesahan tersebut tidak kunjung dikabulkan oleh Kadin Indonesia tanpa adanya alasan tertulis yang jelas. Padahal, merujuk pada Peraturan Organisasi Kadin Nomor: SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1), menerbitkan SK Pengesahan hasil Muprov merupakan kewajiban hukum dari pengurus pusat.

​Alih-alih mengesahkan hasil Muprov Bandung, Kadin Indonesia justru melantik Almer Faiq Rusydi di Kota Cirebon pada 27 November 2025. Tindakan sepihak dari Kadin Indonesia inilah yang dinilai merugikan kepentingan hukum Nizar Sungkar, sehingga berujung pada pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Bandung. ***(pm)