Soal Wasdal Lemah dan Pohon Riau: Rendiana Awangga Duga Denda Cuma Jadi ‘Tarif Bisnis’ Pelanggar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Kota Bandung—salah satunya kasus penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Riau—kembali memantik kritik pedas dari parlemen daerah.

​Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak., menilai fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Pemkot Bandung saat ini berjalan sangat reaktif, bukannya preventif.

​Menurut Awangga, pola penegakan hukum di Kota Bandung terkesan baru bergerak pasca kejadian tersebut menjadi viral di media sosial atau setelah pimpinan turun tangan langsung ke lapangan.

​”Kami di DPRD sudah berkali-kali mengingatkan soal lemahnya WASDAL ini dalam rapat-rapat kerja dengan SKPD terkait. Jawabannya selalu normatif: akan ditingkatkan, akan dievaluasi. Namun di lapangan, polanya tidak pernah berubah,” ujar Awangga, Minggu (1/8/2026) dalam tautan link Instragram https://www.instagram.com/reel/DbfHyG8otCH/?igsh=emRtN2F2OHhqZXF5

Menjelma Jadi ‘Tarif Bisnis’

​Kondisi pengawasan yang longgar ini, lanjut Awangga, telah melahirkan kalkulasi berbahaya di benak para oknum pelanggar. Muncul persepsi bahwa aturan di Kota Bandung bisa diterobos terlebih dahulu, sementara urusan sanksi cukup diselesaikan kemudian melalui denda administratif.

Baca juga:  AGI, Manufaktur, dan Talenta Global: Siapa Akan Menguasai Masa Depan?

​Ia membeberkan data, sepanjang Februari hingga Juni tahun ini saja, tercatat beberapa pelaku penebangan pohon liar yang telah dijatuhi sanksi denda hingga bernilai ratusan juta rupiah. Namun, besarnya nominal tersebut terbukti gagal menciptakan efek jera.

​”Bahkan aksi di Jalan Riau ini tergolong lebih berani karena dilakukan di lokasi strategis dan pada dini hari. Jika nilai denda administratif justru lebih murah dibandingkan potensi keuntungan bisnis yang didapat dari melanggar, maka denda itu bukan lagi hukuman—itu berubah menjadi ‘tarif hitungan bisnis’ bagi mereka,” tegas legislator kelahiran Bandung, 20 Oktober 1984 tersebut.

​Awangga memperingatkan bahwa pembiaran atas kondisi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum dan kelestarian Kota Bandung.

​Desak Sanksi Pidana & Efek Jera

​Atas dasar itu, Awangga mendesak agar penanganan kasus penebangan pohon di Jalan Riau tidak berhenti pada sanksi administratif belakangan. Kasus ini harus menjadi titik balik penegakan hukum yang tegas dan tuntas guna meruntuhkan pola pikir “langgar dulu, bayar belakangan”.

Baca juga:  Pengabdian Satgas Yonif 762/VYS Gotong Royong Bangun Masjid Bersama Masyarakat

​Guna menuntaskan akar masalahnya, ia mendorong pembenahan total pada sistem Wasdal agar bergeser ke arah tindakan preventif. Beberapa poin konkrit yang didesaknya antara lain:

Patroli Rutin Kewilayahan: Aparat di tingkat wilayah wajib melakukan pengawasan secara berkala.

SLA Laporan Warga: Laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran harus direspon cepat dengan batas waktu (response time) yang jelas.

Sanksi Aparat: Adanya sanksi tegas bagi aparat kewilayahan yang terbukti membiarkan pelanggaran terjadi di wilayah hukumnya.

​Sebagai langkah konkret fungsi pengawasan parlemen, Awangga mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke tingkat komisi di DPRD Kota Bandung.

​”Saya akan mengusulkan di Komisi 3 untuk memanggil SKPD terkait dalam rapat kerja. Kita ingin minta penjelasan secara terbuka, di mana sebenarnya titik putus dari rantai pengawasan ini,” jelasnya.

​Menutup keterangannya, Awangga menekankan pentingnya kehadiran negara sebelum pelanggaran terjadi di lapangan.

​”Aturan hanya akan berwibawa dan memiliki marwah jika pengawasnya hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan baru datang belakangan sekadar membawa surat denda,” pungkasnya.