Porosmedia.com, Hague – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan secara resmi bergabung (accession) sebagai Anggota Ke-91 Hague Conference on Private International Law (HCCH). Upacara penyerahan instrumen aksesi tersebut berlangsung khidmat di Kementerian Luar Negeri Kerajaan Belanda, selaku Lembaga Penyimpan (Depositary) Konvensi HCCH, di Den Haag.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Bapak Widodo, bersama Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Bapak Suhendar. Sementara itu, pihak Lembaga Penyimpan diwakili oleh Kepala Divisi Perjanjian, Jules van Eijndhoven, serta Pejabat Hukum Senior, Rieks Boekholt. Turut hadir mewakili Biro Tetap HCCH (HCCH Permanent Bureau), Sekretaris Jenderal Dr. Christophe Bernasconi didampingi Atase Hukum Dr. Louwrens Kiestra.
Biro Tetap HCCH menyambut hangat keanggotaan resmi Indonesia dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung otoritas Indonesia dalam memastikan partisipasi aktif serta berdaya guna pada berbagai agenda hukum perdata internasional.
Respon dan Apresiasi dari Private Full Mandate Royal Family Heritage Nuswantara
Menanggapi momentum bersejarah ini, Private Royal Family Heritage Nuswantara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemerintah RI dalam memperkuat kepastian hukum internasional dan penyederhanaan legalisasi dokumen antarnegara.
Perwakilan Private Royal Family Heritage Nuswantara ( DJatidiri Kusumah) menyampaikan bahwa seluruh dokumen otentik yang berada di bawah naungan Private Royal Family Heritage Nuswantara telah tersertifikasi melalui pengesahan Master Induk Apostille Tahun 2025 yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selain itu, pemberitahuan administratif mengenai keberadaan serta legalitas dokumen tersebut juga telah diterima secara sah oleh De Nederlandsche Bank (DNB) selaku Otoritas Moneter Kerajaan Belanda pada tanggal 26 Mei 2026.
Langkah aksesi Indonesia ke HCCH ini diharapkan semakin memperkuat integrasi, transparansi, serta pengakuan terhadap standar legalitas hukum perdata internasional di masa mendatang.







