Resmi Berbadan Hukum, Perkumpulan AMPERA Siap Berdampingan dengan Pemerintah Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Garut – Perkumpulan Amanat Pensejahteraan Rakyat (AMPERA) yang berkedudukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi telah mengantongi legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pendirian perkumpulan ini ditujukan untuk mempercepat program kesejahteraan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.

​Ketua Perkumpulan AMPERA, Sutarman, menyampaikan bahwa kehadiran organisasi yang dipimpinnya fokus pada kerja sama kemitraan strategis, baik dengan pemerintah maupun pihak swasta. Langkah ini diambil guna mendorong pemerataan ekonomi di daerah.

​”Perkumpulan AMPERA hadir untuk mendampingi dan mempercepat pelaksanaan program kerja strategis, mulai dari sektor investasi, perdagangan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat skala mikro dan kecil,” ujar Sutarman saat ditemui di Kantor Pusat AMPERA, Kab. Garut, 29 Agustus 2026.

Tiga Pilar Utama dan Program Strategis

​Berdasarkan dokumen profil organisasi, AMPERA menyusun rencana kerja operasional yang mencakup sejumlah sektor mendasar:

Ketahanan Pangan dan UMKM: Program pembebasan serta pemanfaatan lahan produktif guna mendukung sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan, disertai pembinaan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga:  Padigital dan Forum RW Kota Bandung Menekan Mahalnya harga Beras di Kota Bandung

Infrastruktur dan Investasi: Bermitra dengan badan usaha swasta dan instansi pemerintah daerah dalam memfasilitasi percepatan pembangunan infrastruktur fisik dan jaringan perdagangan.

Pelestarian Budaya dan Wisata Religi: Pengelolaan serta pemeliharaan kawasan cagar budaya dan situs purbakala sebagai objek pariwisata nasional yang bernilai sejarah.

Penguatan Legalitas dan Administrasi

​Secara administratif, pendirian Perkumpulan AMPERA telah dituangkan dalam Akta Pendirian Notaris Agustinus Ibrahim Iskandar, S.H., M.Kn., Nomor 13 tanggal 17 Juni 2026, serta mendapat Pengesahan Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004790.AH.01.07.TAHUN 2026 tanggal 22 Juni 2026. Perkumpulan ini juga telah dilengkapi Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi organisasi.

​Struktur kepengurusan harian Perkumpulan AMPERA dipimpin oleh Sutarman selaku Ketua, didampingi Ir. Hariawan Hadade sebagai Sekretaris, Naning selaku Bendahara, serta Moh. Sofyan, S.H. bertindak sebagai Pengawas.

​Sutarman menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan organisasi, AMPERA menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Seluruh kemitraan usaha diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkesinambungan.

Baca juga:  Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024

0001. COMPANY PROPILE PERKUMPULAN AMPERA NEW 2026