Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)
Porosmedia.com – Persoalan penataan kawasan Cicadas, Kota Bandung, kini memasuki babak baru yang krusial. Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Perumda Pasar Juara, dan para pedagang bukan sekadar masalah lapak, melainkan manifestasi dari benturan antara kewajiban otoritas dalam menata ruang kota dengan hak konstitusional warga negara dalam mencari penghidupan.
Secara yuridis, kebijakan penataan ini berpijak pada instrumen hukum yang jelas: Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. SK Wali Kota Bandung No. 511/Kep.1065-Ddah/2019 mengenai penetapan lokasi relokasi. Berita Acara Sosialisasi (10 Februari 2023) sebagai bukti formil adanya upaya komunikasi awal.
Namun, di lapangan, rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) yang melintasi Jalan Ahmad Yani menjadi variabel baru yang meningkatkan tensi kekhawatiran pedagang. Kewajiban daftar ulang yang diminta Perumda pun menemui jalan buntu karena resistensi pedagang yang merasa hak-hak historis mereka terancam.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Berikut adalah analisis posisi masing-masing pihak:
1. Sisi Pedagang: Hak atas Keberlanjutan Ekonomi
- Kekuatan: Memiliki hak ekonomi atas tempat usaha yang telah ditempati puluhan tahun dan berhak atas kompensasi atau relokasi yang layak (aspek HAM).
- Kelemahan: Seringkali terkendala legalitas izin formal dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang/kebersihan yang dinamis.
2. Sisi Pemerintah (Pemkot & Perumda): Otoritas Penataan
- Kekuatan: Memiliki kewenangan absolut dalam mengatur tata ruang untuk kepentingan umum (seperti proyek BRT dan revitalisasi kota).
- Kelemahan: Minimnya rencana relokasi yang komprehensif (konkrit) dan sering kali kurangnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari subjek terdampak dalam proses pengambilan keputusan.
Agar kebijakan relokasi ini tidak cacat hukum dan berujung pada sengketa berkepanjangan di PTUN, tahapan berikut harus dijalankan secara ketat:
Transparansi Perencanaan: Paparan rencana kepada DPRD dan publik secara terbuka.
Konsultasi Publik: Bukan sekadar sosialisasi searah, melainkan dialog untuk menyerap aspirasi.
Keputusan yang Adil: Penetapan lokasi relokasi yang memiliki nilai ekonomi setara.
Penyediaan Solusi Ganti Rugi/Relokasi: Memastikan pedagang tetap bisa berusaha selama masa transisi.
Jalur Litigasi: Jika mufakat gagal, pengadilan adalah benteng terakhir untuk menguji keabsahan kebijakan tersebut.
Menyelesaikan kemelut Cicadas membutuhkan lebih dari sekadar “Satgasus”. Dibutuhkan kemauan politik (political will) untuk mencapai solusi win-win solution:
Relokasi Berbasis Ekosistem: Tempat relokasi harus tetap dekat dengan basis konsumen agar ekosistem ekonomi tidak mati.
Integrasi BRT dan PKL: Mengadopsi konsep penataan di mana pedagang tetap bisa beraktivitas di jalur BRT dengan standarisasi estetika dan zonasi yang ketat (tidak menghambat operasional transportasi).
Transparansi Daftar Ulang: Perumda harus menjamin bahwa pendaftaran ulang adalah bentuk perlindungan hak pedagang lama, bukan cara untuk mengganti mereka dengan pihak baru.
Relokasi bukan sekadar memindahkan barang, tapi memindahkan kehidupan. Keberhasilan penataan Cicadas akan menjadi parameter sejauh mana Pemerintah Kota Bandung mampu memanusiakan warganya di tengah ambisi modernisasi transportasi kota. Dialog adalah kunci; tanpa transparansi, kebijakan sehebat apa pun akan selalu menemui tembok resistensi.







