Transformasi KHW 86: Menakar Urgensi Tata Kelola Yayasan dalam Bingkai Ksatria Heulang Wirabuana

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kehadiran organisasi kemasyarakatan atau yayasan di Indonesia kini dituntut tidak hanya sekadar memiliki semangat sosial, tetapi juga harus berpijak pada legitimasi hukum yang kokoh. Salah satu entitas yang kini tengah menjadi sorotan adalah Ksatria Heulang Wirabuana (KHW) 86.

​Dibawah kepemimpinan H. Hamzah, SH., MH., selaku Ketua Harian, KHW 86 berupaya mengintegrasikan nilai-nilai filosofis luhur Sunda-Sansekerta dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam struktur yayasan modern.

​Secara etimologis, nama “Ksatria Heulang Wira Buana” mengandung beban moral yang besar. Perpaduan istilah Ksatria (pejuang), Heulang (elang—simbol visi tajam dan ketangkasan), serta Wira Buana (pahlawan dunia), mencerminkan visi organisasi untuk menjadi pelindung yang tangguh di tengah masyarakat.

​”Nama ini bukan sekadar identitas, melainkan komitmen. Ksatria Heulang Wira Buana adalah representasi dari sosok yang memiliki ketajaman visi dalam melihat persoalan sosial dan keberanian untuk bertindak sebagai solusi bagi dunia,” ujar H. Hamzah dalam sebuah diskusi mendalam.

​Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, H. Hamzah menekankan bahwa profesionalisme organisasi nirlaba diukur dari pemisahan fungsi tiga organ utamanya:

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Bandung Erick menyikapi Pembangunan Gereja Cipamokolan

Pembina: Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang merumuskan arah kebijakan strategis.

Pengurus: Sebagai motor operasional yang menjalankan program kerja secara transparan dan akuntabel.

Pengawas: Sebagai garda depan dalam memastikan kepatuhan organisasi terhadap Anggaran Dasar (AD) dan hukum yang berlaku di Indonesia.

​Penerapan struktur ini di KHW 86 dilakukan secara ketat untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest). Sesuai mandat undang-undang, anggota Pembina di KHW 86 dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas demi menjaga objektivitas pengawasan.

​Dalam kacamata hukum, yayasan yang tidak mengikuti struktur formal berisiko kehilangan status badan hukumnya atau menghadapi kendala administratif dalam bermitra dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, langkah KHW 86 untuk mempertegas tata kelola organisasinya merupakan langkah preventif yang cerdas.

​”Transformasi tata kelola ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi para anggota dan pengurus. Dengan administrasi yang rapi dan sesuai UU Yayasan, KHW 86 dapat bergerak lebih luas dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan tanpa hambatan legalitas,” tambah H. Hamzah.

Baca juga:  Jual Beli Jabatan: Kejahatan Birokrasi yang Membatalkan Legitimasi Pejabat Sejak Hari Pertama

​Ksatria Heulang Wirabuana 86 kini tampil sebagai entitas yang tidak hanya “gagah” secara filosofis, tetapi juga “tertib” secara yuridis. Sinergi antara semangat ksatria yang tajam laksana elang dengan manajemen organisasi yang profesional diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

​Eksistensi KHW 86 menjadi bukti bahwa nilai tradisional dan hukum positif dapat berjalan beriringan guna menciptakan organisasi nirlaba yang berintegritas tinggi.