Porosmedia.com, Cimahi – Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
Hal ini sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, di mana salah satu hak yang dilindungi adalah hak untuk memiliki harta benda. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Kedudukan Eigendom Verponding dan Hukum Agraria
Kepemilikan Grosse Akta Eigendom Verponding yang diterbitkan pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda (sebelum kemerdekaan RI) berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie 1834, pada dasarnya merupakan hak atas tanah tertinggi dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata) Pasal 570. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa semua badan negara dan peraturan lama tetap berlaku selama belum ada yang baru, yang menjadi dasar berlakunya hukum kolonial pada masa transisi.
Mayoritas tanah Eigendom Verponding berasal dari tanah-tanah Partikelir (Particuliere Landerijen)—tanah milik tuan tanah yang bersifat feodal. Keberadaan tanah Partikelir sering memicu konflik sosial dan kerusuhan akibat penyalahgunaan hak-hak istimewa oleh tuan tanah yang merugikan rakyat. Untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU Darurat No. 74 Tahun 1957, serta memusnahkan sistem feodal yang tidak sesuai dengan norma Pancasila, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
Melalui UU No. 1 Tahun 1958, tanah Partikelir seluas lebih dari 10 bouw (±8 hektare) diambil alih untuk dikuasai oleh negara demi mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Manifesto Politik RI. Pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1958 diatur bahwa jika terdapat penguasaan oleh negara, harus diberikan ganti rugi/kompensasi kepada pemiliknya (penguasaan oleh negara tidak merampas hak milik tanpa prosedur hukum).
Ketentuan ini kemudian dikuatkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pidato Presiden 17 Agustus 1960, dan puncaknya diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria nasional.
Permasalahan Penguasaan Lahan oleh PTPN VIII Ciater Subang
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 16/HGU/DA/78 tertanggal 21 Februari 1978, yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2002.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, jangka waktu penguasaan tanah memiliki batas (Pasal 45 ayat 1). Setelah jangka waktu hak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang, status tanah kembali dikuasai langsung oleh negara (kementerian yang membidangi urusan agraria/BPN).
PTPN VIII (yang kini melebur dalam PTPN I Regional 2 Jawa Barat) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib tunduk dan patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan sewenang-wenang terhadap warga masyarakat di sekitar perkebunan dinilai menyerupai praktik tanah Partikelir pada zaman kolonial yang memicu konflik sosial. Sayangnya, tindakan tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari lembaga negara maupun aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Keadaan Saat Ini
Dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1320 dan Pasal 1365 KUHPerdata) yang melibatkan PTPN VIII Ciater, Subang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tokoh masyarakat, Saudara M. Humaedin, pada 6 September 2025. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut signifikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Kejaksaan Negeri Subang.
”Hukum di Indonesia tidak boleh hanya tajam ke bawah. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Penegak hukum harus berani melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PTPN Ciater Subang dan mengembalikan hak masyarakat sesuai UUD 1945. Apakah salah jika saya memperjuangkan aspirasi demi kepentingan masyarakat? Kesaktian Pancasila dan kekuatan hukum UUD 1945 sudah saatnya dibuktikan,” tegas M. Humaedin.
(Bersambung ke pembahasan: Tanah Ex-Eigendom yang Dikuasai PT Perkebunan Nusantara)







