Sikap Tegas Kawal Dugaan Maladministrasi dan Praktik Mafia Tanah Di Kawasan Ciater Subang

Avatar photo

Porosmedia.com, Subang – Menyikapi dinamika pemanfaatan lahan perkebunan di kawasan ekologis Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat—khususnya terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) komersial antara oknum manajemen BUMN Perkebunan (PTPN) dengan pihak swasta pengelola destinasi wisata (seperti Gracia Spa Resort, Sari Ater, maupun mitra lainnya)—kami menyampaikan pernyataan sikap kritis dan menggalang konsolidasi seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta pemerhati lingkungan.

​Langkah ini diambil atas dasar temuan awal indikasi cacat hukum administrasi pertanahan, dugaan alih fungsi lahan tanpa alas hak yang sah, serta potensi kerugian keuangan negara pada kawasan tersebut.

H. Budi S. Rais, dari K.P.O.R.I  (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa pengawasan independen masyarakat harus dilakukan secara terstruktur guna menyelamatkan aset negara serta memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat.

H. Budi S. Rais, dari K.P.O.R.I  (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia)

​1. Duduk Perkara & Kegagalan Konstruksi Hukum Aset BUMN

​SK BUMN Bukan Alas Hak Keperdataan Atas Tanah Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, otoritas tunggal yang berwenang menerbitkan bukti sah hak atas tanah adalah Kementerian ATR/BPN. Surat Keputusan (SK) BUMN atau pembukuan aset internal BUMN bersifat administrasi keuangan negara semata dan tidak memuat kekuatan pembuktian hak penguasaan fisik maupun yuridis atas tanah (publik perdata).

Baca juga:  Peringati HUT RI ke-80, Danpussenif Letjen TNI Iwan Setiawan dan Bobon Santoso Gelar Masak Besar untuk 3.000 Warga

​Konsequence Berakhirnya Masa HGU/HPL BUMN perkebunan hanya bertindak sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan (HPL) dalam batas waktu tertentu. Apabila masa berlaku HGU tersebut telah berakhir dan belum/tidak diperpanjang secara sah oleh Kementerian ATR/BPN, maka secara hukum tanah tersebut kembali berstatus sebagai Tanah Negara.

​Asas Generale Ketenvergunning (Rantai Perizinan) Apabila alas hak induk (HGU) suatu kawasan dinyatakan berakhir atau dalam sengketa alas hak eks-Eigendom Verponding yang belum terselesaikan proses pengadaan tanahnya secara sah, maka seluruh produk perizinan turunan—termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Amdal, hingga Izin Operasional Pariwisata—diatasnya berisiko cacat hukum demi hukum.

​2. Poin Demands & Fokus Pengawalan Hukum

​Atas dugaan indikasi ultra vires (tindakan melampaui wewenang) serta potensi tindakan melawan hukum (PMH), kami mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret:

​Audit Investigatif PKS Komersial: Mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kejaksaan Agung RI untuk menerjunkan Satgas Mafia Tanah guna mengaudit secara menyeluruh legal standing penyusunan PKS komersial di kawasan Ciater.

Baca juga:  Kasus Etik Anggota DPRD Klaten Berlarut, BK dan Pimpinan Dewan Belum Ambil Sikap

​Uji Keabsahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Meminta transparansi atas skema aliran dana dari PKS komersial di atas lahan yang diduga telah habis masa HGU-nya. Pembayaran sewa atau bagi hasil yang tidak masuk dalam kas negara secara sah mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara (UU Tipikor).

​Moratorium dan Evaluasi Kesesuaian Tata Ruang: Mendesak Pemerintah Kabupaten Subang, Satpol PP, dan Pemprov Jawa Barat untuk memberlakukan penundaan sementara (moratorium) atas aktivitas ekspansi komersial baru di kawasan raapan air Ciater, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

​3. Strategi Pengawalan Tiga Jalur Paralel

​H. Budi S. Rais menegaskan bahwa pergerakan ini akan ditempuh melalui koridor hukum yang sah dan transparan:

​Jalur Sengketa Informasi Publik (KIP): Mengajukan permohonan resmi pembukaan peta Plotting Koordinat HGU serta status riwayat tanah ke BPN dan PPID terkait.

​Jalur Pelaporan Hukum: Menyusun berkas telaah hukum (legal opinion) untuk diserahkan kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

Baca juga:  We Love Mahasiwa, Emak-emak Mendukung Aksimu

​Jalur Dengar Pendapat Publik: Mendorong DPRD Kabupaten Subang dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memanggil para pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

​“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memanfaatkan tameng korporasi BUMN demi kepentingan komersial sekelompok pihak dengan mengabaikan tatanan hukum pertanahan dan hak-hak masyarakat.”

— H. Budi S. Rais K.P.O.R.I  (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia)

 

​