KDM Luncurkan Gerakan Rereongan Poe Ibu

Ajak Sisihkan Seribu Rupiah per Hari

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), sebuah program partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.

Gerakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 1 Oktober 2025.

SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

Melalui gerakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi – akrab disapa KDM – mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk memperkuat rasa kesetiakawanan sosial serta membantu pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang kerap terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini adalah wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ungkap KDM.

Baca juga:  KDM Evaluasi Kebijakan Pendidikan di 2026

Gerakan Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi yang prinsip dasarnya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dana yang terkumpul difokuskan untuk kebutuhan darurat dan mendesak, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Pelaksanaan gerakan ini mencakup berbagai lingkup, mulai dari perangkat daerah, sekolah dasar hingga menengah, instansi pemerintah dan swasta, hingga masyarakat di tingkat RT/RW.

Dana dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama: Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat dengan akuntabilitas penuh.

Untuk menjamin transparansi, laporan penggunaan dana akan dipublikasikan melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat. Selain itu, instansi atau kelompok pengelola dapat menyampaikan laporan secara terbuka melalui akun media sosial resmi dengan mencantumkan tagar #RereonganPoeIbu beserta nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Perangkat daerah diawasi oleh kepala perangkat masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Instansi pemerintah dan swasta diawasi oleh pimpinan instansi.

Baca juga:  HUT ke-31 Kodiklatad, Farhan Dorong Sport Tourism Bandung Lewat BabatuRun Ganesha 2026

Sekolah diawasi oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag.

Lingkungan RT/RW diawasi oleh Kepala Desa/Lurah, dengan koordinasi Camat.

Gubernur KDM mengimbau Bupati/Wali Kota serta pimpinan perangkat daerah untuk aktif melakukan sosialisasi serta memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini di kalangan ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, hingga masyarakat luas.

Selain itu, seluruh pihak diminta memastikan bahwa setiap proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

“Gerakan ini harus menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat yang lebih istimewa,” tegas KDM.