Porosmedia.com – Bahwa, pada era reformasi, spirit reformasi dituangkan ke dalam TAP MPR XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), diperkuat dengan TAP MPR VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan tujuan agar Negara Indonesia bisa menjadi Negara Maju di dunia, tidak terjebak dalam status Negara berkembang setelah 76 tahun merdeka.
Bahwa, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan. Dampak korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang. Pendapatan Negara dan Pendapatan rakyat Indonesia sudah sangat jauh tertinggal dari Negara yang dulunya sama miskin seperti Malaysia, China dan Korsel.
Bahwa, KKN bisa saja terjadi melalui kebijakan kekuasaan yang di manulatif, berkolaborasi dengan pengusaha/perusahaan yang bermasalah, sehingga secara lansung atau tidak langsung akan memberikan keuntungkan bagi keluarga yang berkuasa.
Bahwa, Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tidak ada perbedaan bagi Presiden maupun keluarga/ anaknya sekalipun. Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, untuk menegakkan equality before the law.
Bahwa, Teladan Umar bin Khattab RA patut menjadi padanan, sebelum melarang atau menegur orang lain, terlebih dahulu dia memulai dari keluarganya. Beliau memberi peringatan kepada keluarganya dan berkata. “Orang-orang memandang kalian seperti daging santapan burung, kalau saya mendengar di antara kalian ada yang melakukan kesalahan, maka saya akan melipatgandakan hukuman untuk kalian”.
Bahwa, mengamati apa yang diperjuangkan oleh sdr. Ubedilah Badrun sebagai seorang akademisi yang berintegritas melalui riset dan kajiannya. Melakukan pelaporan terhadap kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengingat apa yang kami uraikan diatas, tentang spirit Reformasi melalui TAP MPR XI/1998 dan TAP MPR VIII/2001, karena KKN berdampak sangat merugikan Negara, menegakkan Equality before the law, kami Aktivis Pergerakan 77-78 menyatakan:
1. Dukungan kepada Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN dalam segala bentuk, untuk hal tersebut mendesak agar KPK segera melakukan proses penyidikan secara tuntas tentang pelaporan tersebut dengan mengabaikan semua tekanan dari pihak manapun.
3. Mengingatkan kepada berbagai pihak dengan yang melakukan kegiatan negatif berbagai cara, berupa pengaduan, bullyan, ancaman baik lisan maupun fisik kepada pelapor ataupun kepada KPK yang memproses perkara tersebut, adalah kegiatan menghalang-halangi proses hukum Korupsi akan berhadapan dengan tuntutan pidana.
4. Agar Presiden Jokowi sadar-sesadar-sadarnya dalam masa akhir jabatannya segera membuktikan ucapan dengan perbuatannya untuk memberantas korupsi. Dengan memperkuat KPK “bukan melemahkan” peran KPK. Membiarkan anggota Kabinetnya diduga berbisnis PCR dimasa pandemi yang merugikan masyarakat banyak. Membiarkan keluarga terdekatnya memanfaatkan kekuasaannya untuk berbisnis dengan pelaku bisnis yang sudah di vonis bersalah melalui pengadilan hukum. Sehingga pelapor Ubedillah Badrun dalam kajiannya menduga Gibran dan Kaesang turut serta melakukan pencucian uang
Jakarta, 17 Januari 2022
Aktivis Pergerakan GEMA 77-78 se Indonesia yang menyatakan sikap :
1. Drs. Hannan Situpora (Bekasi) 0857-8007-7006
2. Ir. Indra Adil (Bogor) 0812-8826-2163
3. Dr. Subur Dwiyono, M.Si (Bandung)
4. Ir. Suswan Rejsoharjo (Bogor)
5. Ir. Tito Roesbandi (Bandung)
6. Ir. Ahmad Burhan (Bogor)
7. Drs. M. Hatta Taliwang (Jakarta)
8. Helmansyah, SH. (Bandung)
9. Drs. Jimmy H. Siahaan (Jakarta)
10. Ir. Harun Alrasyid (Surabaya)
11. Dr. Khaerulsyah Nasution, Sp.PD (Jakarta)
12. Ir. Syafril Sjofyan (Bandung)
13. Dr. Ir. H. M. Nizar Dahlan, M.Si. (Jakarta)
14. Drs. Ernawan S. Koesoemaatmadja, Psy. MBA (Bandung)
15. Ir. Bambang Mardiyanto (Bogor)
16. Endang Wuryaningsih, SH (Bandung)
17. Elyan V Hakim (Bandung)
18. Hairul Subki (Bandung)
19. Ida Farida M (Bandung)
20. Sjam Soelbachri, SH (Bandung)
21. Hikmat Abidin (Bandung)
22. Drg. Dedy Achdiat (Purwakarta)
23. Dedi Sukardan, SH., MH (Bandung)
24. Drs. Apip Djajadisastra (Bandung)
25. Ir. Slamet Wiyoso (Jakarta)
26. Ir. Junaidi Abbas (Bogor)
27. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi (Bogor)
28. Ir. Ristiyanti Marwoto, MSi. (Bogor)
29. Ir. Abdur Rachman (Depok)
30. Ir. Doddy Sanyoto (Jakarta)
31. Ir. Iwan Djanuarsyah (Bogor)
32. Chairil Anwar Haf (Malang)
33. Ait Syarif (Bandung)
34. Ir. Pepen S.Padmawilaga (Bandung)
35. Ir. Prasastyawati D (Bogor)
36. Ir. Samuel Koto (Jakarta)
37. Sjam Soelbachri, SH (Bandung)
38. Dr. Ir. Deden Gandana, MK., MSi (Bandung)
39. Dedi Sukardan, SH., MH (Bandung)
40. Dindin Maolani, SH (Bandung)
41. Drg. Darmadji Prawirasetia (Ciamis)
42. Prof. Ir. WA Pratikto, MSc., Ph.D (Surabaya)
43. Prof. Dr. Lukman Hakim (Jakarta)
44. Ir. Tuti Mulyani (Jakarta)
45. Ir. Baginda Pulungan (Bogor)
46. Boy Albanik, M.Eng., NZCE., Ph.D (Jakarta)
47. Drs. Adang Suharjo (Depok)
48. Abdul Fattah, BE (Purwakarta)
49. Ir. Dodi Rudianto (Ponorogo)
50. Aa Tarsono, SH., MH (Bandung)
51. Ir. Teuku Muda Aryadi (Bandung)
52. Drs. Imam Wahyudi (Bandung)
53. Ir. H. M. Natsir Abbas, MSi. (Makasar)
Sumber dan Kontak: Drs. Hannan Situpora (Bekasi) 0857-8007-7006/Ir. Indra Adil (Bogor) 0812-8826-2163