Kuasa Hukum Nilai Perkara Fei Febriyanti Cacat Unsur Pidana: Murni Ranah Perseroan dan Ultimum Remedium

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fei Febriyanti SR (Nomor Perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (14/9/2026). Agenda sidang keenam ini menghadirkan dua saksi ahli a de charge (meringankan), yakni ahli hukum perseroan terbatas Dr. Pupung Faisal, S.H., M.H. dan ahli hukum pidana Rully Herdita Ramadhani, Senin, 14, September 2026, Di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata,

​Dalam persidangan tersebut, keterangan kuasa hukum Febrianti Fei, Gaji Lutfi , S.H. yang didampingi Taufik Ismail Gurbudi, S.H.,  bahwa kedua ahli secara tegas mematahkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menilai perkara sengketa internal di tubuh PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI) ini dinilai prematur untuk dipidanakan.

Pembayaran Vendor Bukan Perbuatan Melawan Hukum

​Gaji, menjelaskan bahwa tindakan direksi dalam melakukan pembayaran invoice maupun pengajuan reimbursement operasional kepada pihak ketiga/vendor (seperti Ingram yang merupakan vendor resmi PT SRI) merupakan ranah operasional yang sah secara korporasi.

Baca juga:  Musda X KNPI Kota Depok Berjalan Lancar, Tomy Wibawa Mukti Sitorus Terpilih Sebagai Ketua

​”Berdasarkan Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar perusahaan, transaksi operasional serta pembayaran kewajiban vendor tidak diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris,” papar Gaji yang di tegaskan kembali oleh Taufik.

​Dengan demikian, tindakan tersebut bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana yang dituduhkan, melainkan kewajiban operasional perseroan.

Pidana Adalah Ultimum Remedium, Ada Mekanisme Internal PT

​Gaji juga menyoroti langkah hukum pelapor yang dinilai melompati mekanisme internal perseroan. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat penyelesaian utama sengketa korporasi.

​Jika memang komisaris atau pemegang saham menduga ada pelanggaran administrative oleh direksi, UU PT telah menyediakan koridor hukum yang jelas:

  1. Pemberhentian Sementara: Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota direksi, dengan tetap memberikan hak pembelaan diri kepada direksi terkait dalam RUPS.
  2. Pemeriksaan Perseroan (Audit Internal/Independen): Pemegang saham memiliki hak mengajukan mekanisme pemeriksaan perseroan apabila menduga ada kerugian korporasi.

​Langkah pidana yang terburu-buru dianggap merusak tata kelola perseroan dan mengabaikan koridor hukum yang semestinya ditempuh terlebih dahulu.

Baca juga:  Wali Kota Depok Hadiri Rapat Paripurna, Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2025

Ahli Pidana Sebut Tidak Ada Mens Rea (Niat Jahat)

​Sejalan dengan ahli korporasi, Ahli Hukum Pidana, Taufik Ismail Gurbudi, S.H., menegaskan bahwa tidak setiap transaksi keuangan atau sengketa administratif perseroan serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bentuk penggelapan.

​Unsur utama pidana adalah adanya mens rea atau niat jahat. Dari fakta transaksi operasional perusahaan yang ada, tidak ditemukan adanya petunjuk atau niat jahat dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Kejanggalan Prosedur Permintaan Laporan oleh Dewan Pembina Yayasan

​Hal krusial lain yang terungkap dalam persidangan adalah terkait keterangan saksi pelapor sebelumnya, Fie Fie (Dewan Pembina Yayasan yang menaungi pemegang saham PT SRI), yang mengaku permintaannya atas laporan keuangan tidak dipenuhi terdakwa.

​Taufik tegas menyatakan bahwa Dewan Pembina Yayasan tidak memiliki legalitas (legal standing) untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada Direksi PT.

​Sesuai aturan hukum yang berlaku:

  • ​Hak meminta laporan perseroan berada di tangan Pemegang Saham.
  • ​Pihak yang berhak mewakili Yayasan keluar/kedalam secara hukum adalah Pengurus Yayasan, bukan Dewan Pembina.
Baca juga:  PP Persis Menyerukan Kaum Muslimin Ikut menerima Ijtima Ulama MUI

​Oleh karena itu, tindakan terdakwa yang tidak memberikan laporan kepada pihak yang tidak berwenang secara hukum bukanlah suatu bentuk kesalahan atau pelanggaran pidana.