Skandal Gedung CEC Rp59 Miliar Mangkrak: Rektorat UPI Didesak Tak ‘Cuci Tangan’ dan Tanggung Jawab Moral

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Proyek pembangunan Gedung Character Building and Education Center (CEC) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) senilai Rp59 miliar kini berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola anggaran. Proyek yang dinyatakan resmi mangkrak sejak pertengahan 2025 tersebut kini berada dalam bidikan aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

​Meski pihak kementerian dan Kejaksaan telah bergerak menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara melalui penetapan tersangka—termasuk oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) internal dan kontraktor—jajaran Rektorat UPI dinilai tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab sistemik.

Gugatan Atas Pengawasan Melekat Internal UPI

​Gugatan keras dilayangkan oleh kelompok Aktivis Anak Bangsa menyusul fakta audiensi tertanggal 24 Agustus 2026. Penolakan Biro Aset UPI untuk menandatangani berita acara penerimaan aset menjadi bukti sahih bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini gagal total dalam memberikan asas manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat umum.

​Dalih prosedural bahwa Pokja pemilihan vendor serta penetapan PPK ditunjuk langsung oleh kementerian dinilai sebagai bentuk ‘cuci tangan’ administratif.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas, Polda Jabar dan Bakesbangpol Gelar “Ngariung Aman” Bersama Ormas se-Jawa Barat

​Terdapat tiga alasan mendasar mengapa pimpinan UPI dinilai tetap memikul tanggung jawab moral, manajerial, dan administratif:

PPK Merupakan Aparatur Internal UPI: Sosok yang mengendalikan pelaksanaan kontrak di lapangan, mengawasi mutu fisik, hingga menyetujui termin pembayaran adalah pejabat yang berasal dari lingkungan internal UPI sendiri.

Lemahnya Internal Control: Pembiaran proyek strategis senilai Rp59 miliar hingga terbengkalai mencerminkan tumpulnya pengawasan melekat (built-in control) di tingkat pimpinan universitas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Project Management Consultant (PMC), hingga Satuan Pengawasan Intern (SPI) UPI.

Pertanggungjawaban Anggaran Publik: Dana pembangunan bersumber dari uang rakyat. Pimpinan UPI dituntut aktif dan terbuka dalam membenahi kelalaian pengawasan internal, bukan sekadar bersikap pasif menyerahkan proses hukum berjalan.

Eskalasi Gerakan: Desak Pengusutan Rantai Komando

​Menanggapi lambannya penuntasan skandal dan indikasi pengalihan tanggung jawab, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Aksi dan Audiensi ke Kementerian: Gerakan ini berencana menggelar unjuk rasa dan audiensi mendalam di kantor kementerian terkait guna membongkar pola tender Pokja pusat serta menelusuri aliran dana proyek.

Baca juga:  Skandal Tipping Fee Sarimukti: PT BMJ Diduga 'Bancakan' APBD Jabar di Tengah Krisis Lindi?

Bongkar Aktor Intelektual: Meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada level teknis seperti PPK dan kontraktor lapangan. Penyidikan didesak menyisir seluruh rantai komando pengadaan barang/jasa—mulai dari KPA, PMC, Rektorat, SPI, hingga Unit Penyedia Barang dan Jasa UPI.

​Proyek yang mulanya digadang-gadang menjadi pusat penguatan karakter tersebut kini justru mempertaruhkan integritas institusi pendidikan tinggi. Pemulihan kerugian negara serta pengusutan tuntas para pihak yang terlibat menjadi harga mati demi menjamin keadilan bagi publik dan sivitas akademika.