Langsung ke konten
Berita Terkini
Juara di 4 Kategori, Kabupaten Garut Raih Peringkat 5 Besar di MTQH XXXIX Tingkat Jawa Barat Hadiri HUT ke-43 Volkswagen Beetle Club, Bamsoet Ajak Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong Wagub Erwan Setiawan Dorong Sepak Bola Jabar Lebih Bergairah melalui Turnamen Inovatif “Koclokan” Erwin: Anak Muda Harus Menjadi Generasi Tangguh dan Berakhlak Bang Pradi Apresiasi Langkah Pemkot Depok Jamin Akses Pendidikan Bagi Warga Tidak Mampu
Porosmedia.com
IndeksPoros Media TV
Porosmedia.com
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Sains & Teknologi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Entertainment
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Tips
    • Wisata
  • Opini
    • Poros Warga
    • Poros Islam
  • Inspirasi
    • Tokoh
    • Sosok
    • Kisah Inspiratif
  • Poros Media TV
  • Poros Nusantara
  • Ekonomi & Bisnis
  • HuKrim
  • Politik
  • Sosial
  • Olahraga
Beranda Berita Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda
Berita, Pendidikan  

Dapat Pengakuan Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Avatar photo
Jajat Sudrajat
4 November 2023

Porosmedia.com, Kabupaten Wajo – Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda. Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya.

Dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’adiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (26/10/2023), yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” disebutkan, lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya, akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

Baca juga:  LGP Bandung, Agus : Pertahankan Dukungan Kepada Ganjar & Puan

“Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin,” katanya. Pesantren sudah lama menjadi elemen pendidikan nasional yang berkontribusi besar mendidik anak-anak bangsa sejak era sebelum kemerdekaan. Alumni pesantren secara personal dan lembaga pesantren secara institusional memiliki rekam jejak kuat dalam mendukung dan memperjuangkan kemerdekaan.

Akan tetapi di sisi lain terdapat pesantren-pesantren yang mendapat pengaruh transnasionalisme Islam sehingga tidak mengakui kedaulatan negara, melarang upacara bendera, dan menilai pemerintah taghut. “Majelis Masyayikh akan terus berkomitmen menjaga pesantren agar tetap menjadi tempat yang mengedepankan ajaran Islam yang damai. Dan jika ada kekerasan atau radikalisme di pesantren itu kita (Majelis Masyayikh) pertanyakan, karena itu bertentangan dengan UU pesantren,” tegas tokoh yang juga menjadi anggota Majelis Masyayikh ini.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Baca juga:  Peringati Hari Pahlawan ke-78, Pemkot Cimahi Adakan Upacara Bendera di Lapangan Apel Kantor Pemkot Cimahi

Pemerintah telah mengakui pondok pesantren sebagai satuan pendidikan non formal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara.

Dalam penjelasan UU No 18/2019 Tentang Pesantren disebut, pendidikan non formal di pesantren tidak sekedar pelengkap (komplemen), tambahan (suplemen), atau pengganti (substitusi), tetapi menjadi pendidikan utama dengan pengajian kitab kuning sebagai fokus pembelajaran. Status non formal yang disematkan pada pendidikan pesantren bukan berarti jalur pendidikan liar. Nomenklatur nonformal merupakan sebuah konsep penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan secara terstruktur dan terencana tetapi tidak ditujukan untuk mendapat pengakuan atau rekognisi ijazah.

Namun demikian, ketidakbutuhan terhadap rekognisi ijazah ini tidak bermakna bahwa pendidikan nonformal di pesantren boleh diabaikan dan tidak direkognisi secara patut. Justru diperlukan kehadiran negara mengafirmasi pendidikan khas tersebut.

Dosen Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur KH. Muhyiddin Khotib meminta pesantren menerima rekognisi pemerintah ini secara positif. Dukungan pemerintah bukan bentuk intervensi kepada pesantren karena tidak ada satu pun dari sistem pendidikan pesantren yang diubah oleh pemerintah. Justru pengakuan pemerintah memberi angin segar bagi lulusan pesantren agar tidak teralienasi dalam lingkup yang sempit.

Baca juga:  Saresehan Kemunham dan Boma Jabar sepakati tidak Abaikan Kekayaan Intelektual Komunal

Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya. “Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” pungkasnya.

Berita Terkait
Pro Kontra Pembaruan Label Halal
85
Garuda Logo Sertifikat

Baca Juga

Erwin: Anak Muda Harus Menjadi Generasi Tangguh dan Berakhlak
Bang Pradi Apresiasi Langkah Pemkot Depok Jamin Akses Pendidikan Bagi Warga Tidak Mampu
Pemdaprov Jabar Dorong Pemerataan: Pendidikan, Infrastruktur, dan Insentif Karbon
Bandung 3D City Model: Inovasi Geospasial yang Dorong Peningkatan PAD dan Efisiensi Tata Ruang Kota
SPMB Jabar 2025: Komitmen Bersih, Tapi Masih Banyak PR untuk Pendidikan Berkeadilan
Pemkot Bandung Gelar Sosialisasi Strategi Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Paling Populer

  • Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang
    24 Mei 2025551 Lihat
    Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang
  • Gubernur Jabar Tutup Pendidikan Karakter di Barak Militer, Siswa Depok Menangis Haru Tak Mau Pulang
    9 Juni 2025462 Lihat
    Gubernur Jabar Tutup Pendidikan Karakter di Barak Militer, Siswa Depok Menangis Haru Tak Mau Pulang
  • Skandal Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar: Ketika Pendidikan Karakter Dikorupsi, Empat Pejabat Bandung Pakai Rompi
    13 Juni 202513 Juni 2025307 Lihat
    Skandal Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar: Ketika Pendidikan Karakter Dikorupsi, Empat Pejabat Bandung Pakai Rompi
  • Kebun Binatang Bandung dan Skandal Aset Publik: Luka Lama yang Dibuka Kembali
    24 Mei 2025247 Lihat
    Kebun Binatang Bandung dan Skandal Aset Publik: Luka Lama yang Dibuka Kembali
  • ‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial
    24 Mei 2025184 Lihat
    ‎Ciroyom Membara: Ketika Suara Pedagang Diabaikan Demi Proyek Seremonial

Berita Daerah

  • Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
    24 Januari 2025
    Misteri Penyakit yang Menghantui Warga Desa Kamulyan dan Gunajaya Kabupaten Tasikmalaya
  • Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
    23 Januari 2025
    Langkah Menuju Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Sumedang
  • Pondok Pesantren Baabul Hudaa Cinangsi,Menumbuhkan Iman dan Ilmu Pengetahuan
    22 Januari 202522 Januari 2025
    Pondok Pesantren Baabul Hudaa Cinangsi,Menumbuhkan Iman dan Ilmu Pengetahuan
  • Mendorong Kreativitas dan Pemasaran, Gedung Baru untuk UMKM di Sumedang
    11 Januari 2025
    Mendorong Kreativitas dan Pemasaran, Gedung Baru untuk UMKM di Sumedang
  • PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) memulai Tahun 2025 dengan Proyek Pergudangan Ambisius di Sumedang
    9 Januari 20259 Januari 2025
    PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) memulai Tahun 2025 dengan Proyek Pergudangan Ambisius di Sumedang
Selengkapnya

logo-porosmedia-2

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Internal
  • Kontak
Copyright ©2023, All Rights Reserved | ♥ PT Poros Media Indonesia
  • Home
  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Olahraga
    • Teknologi
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Budaya
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Wisata
    • Tips
  • Box Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kode Etik Internal Perusahaan Pers