Porosmedia.com – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya pembaruan logo halal MUI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pro kontra label halal ini ramai diperbincangkan netizen di sosial media.
Penetapan label halal yang berlaku secara nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Badan ini menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi halal membuat logo baru. Namun, desain logo tersebut mendapat banyak kritikan dari masyarakat.
Logo baru tersebut memicu perdebatan di media sosial maupun di dunia nyata mengkritisi mulai dari soal bentuk tulisan bahasa Arab “halal” yang rancu hingga dianggap Jawasentris.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Ia secara pribadi menilai label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama karena lebih mengedepankan artistik ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
Anwar juga mengaku dapat keluhan dari masyarakat terkait logo baru tersebut. Mereka menganggap logo itu sekadar gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan di budaya Jawa dan memakai tulisan Arab. Anwar juga menilai logo baru ini tampaknya tidak menampilkan sisi kearifan nasional. Namun sebaliknya justru terjerumus dalam kearifan lokal.
“Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif. Karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan ke-Indonesiaan yang kita junjung tinggi,” kata Anwar.
Namun di sisi lain ada pula yang menilai perubahan itu masih wajar. Salah seorang warganet mengatakan logo itu justru bisa dibaca semua orang.
“Kan ada bacaan halalnya, kenapa kalian takut gak universal, dikira semua orang bisa baca arab. Terus yg bilang kalo di ekspor gimana kan gabisa baca kaligrafi, ya kan itu ada tulisan HALALnyaa,” tulis @downandone.
Kemenag Menjawab pro-kontra di masyarakat mengenai label halal baru, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham beralasan, lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Menurut dia, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).