Porosmedia.com – Pemerintah Kota Bandung di bawah komando Muhammad Farhan tengah berpacu dengan waktu. Targetnya ambisius: operasional Bandung Zoo harus kembali normal pada akhir April 2026, bahkan santer terdengar target “kejar tayang” untuk menyambut libur Lebaran pada 20 Maret mendatang. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat benang kusut hukum dan realita pahit yang siap meledak.
Menunggu Ketuk Palu: Menghitung Hari Menuju Inkrah
Secara kalkulasi hukum, jika target operasional Lebaran tetap dipaksakan, maka putusan Kasasi atas kasus korupsi yang membelit pengelolaan lahan tersebut harus turun dalam hitungan hari—mungkin tak lebih dari 10 hari ke depan. Tanpa status hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), langkah Pemkot melakukan eksekusi dan penunjukan pengelola baru akan berdiri di atas tanah yang goyang.
Pertanyaannya: apakah produk hukum pengelolaan sementara sanggup mem-bypass izin resmi dari Kementerian Perhutanan yang birokrasinya terkenal kompleks? Apalagi, hambatan AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup masih membayangi. Di sini terlihat ada “tangan-tangan kuat” yang bermain di level pusat, yang jelas di luar jangkauan kapasitas intelektual kubu-kubu yang selama ini bertikai di internal kebun binatang.
Ilusi “Afirmasi” Karyawan: Siapa yang Mau Menanggung Beban?
Janji Wali Kota untuk memperjuangkan nasib karyawan lama patut diapresiasi secara politis, namun secara bisnis, ini adalah pil pahit bagi investor mana pun. Mari bicara realistis: siapa pengelola baru yang mau menanggung beban karyawan yang selama ini terjebak dalam pusaran polemik, meminta gaji di atas UMR, dan menuntut pengakuan masa kerja dari manajemen lama?
Secara teknis, mungkin hanya segelintir keeper (perawat satwa) seperti Mahoed yang memiliki keahlian spesifik yang akan dipertahankan. Selebihnya? Mereka berisiko menjadi “sampah sejarah” dari manajemen yang ambruk.
Perang Gajah, Pelanduk Mati di Tengah
Tragedi sebenarnya bukan pada satwa, melainkan pada karyawan yang “salah alamat” dalam menuntut hak. Menuntut Pemkot untuk urusan gaji dan pesangon adalah langkah yang keliru secara hukum. Kewajiban itu ada pada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Namun, YMT yang mana? Versi Bisma atau versi John Sumampau? Di saat kedua kubu ini berebut hak kelola, mereka diprediksi akan saling lempar tanggung jawab (buang badan) terkait kewajiban membayar hak karyawan. Karyawan selama ini hanya dijadikan “perisai manusia” dalam polemik lahan, namun saat hak dasar dituntut, mereka dibiarkan berjuang sendiri di jalur yang buntu.
Bom Waktu Intelijen dan Eksekusi Harta
Karyawan yang terprovokasi untuk melakukan aksi “perang” atau tindakan meresahkan harus waspada. Kabarnya, sejumlah nama sudah masuk dalam pantauan intelijen. Upaya hukum untuk menggugat YMT dan meminta sita jaminan pun sudah sangat terlambat.
Saat putusan inkrah turun, dua petinggi YMT kemungkinan besar harus berhadapan dengan kewajiban membayar kerugian negara senilai Rp 25 Miliar atau menghadapi penyitaan aset pribadi. Di titik itulah, drama Bandung Zoo akan berakhir dengan kenyataan pahit: pengelola lama diproses hukum, pengelola baru membawa gerbong sendiri, dan karyawan lama hanya bisa meratapi nasib di rumah masing-masing.
Bandung Zoo butuh penyelamatan, tapi jangan sampai aroma politis dan ambisi “proyek Lebaran” mengabaikan keadilan yang substansial bagi mereka yang benar-benar berkeringat di sana.
Sudrajat







