Porosmedia.com, Bandung – Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang didorong oleh Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) dinilai harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan. Langkah ini dipandang lebih mendesak ketimbang menyerahkan wewenang pengelolaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini masih terkait dalam sengketa kepemilikan lahan.
Mantan Dosen Sekolah Tinggi Penyuluhan Kehutanan (2002–2006) sekaligus Widyaiswara Madya Pusdiklat Kehutanan (2002–2009), Ir. Sudarmadji, menegaskan bahwa sikap APECSI merupakan manifestasi dari tata kelola birokrasi dan prinsip konservasi yang sehat. Menurutnya, negara tidak boleh dirugikan, satwa tidak boleh telantar, dan masyarakat sekitar tidak boleh kehilangan mata pencaharian akibat konflik hukum keperdataan yang sedang berlangsung.
”APECSI tetap berkomitmen mendorong pembentukan TPS karena ini merupakan solusi paling logis, efisien, berkeadilan, dan tidak melanggar aturan. Langkah ini penting untuk menghentikan potensi pemborosan anggaran sekaligus menyelamatkan satwa di Bandung Zoo,” ujar Sudarmadji, Rabu (3/6/2026).
Beban Fiskal dan Urgensi Anggaran
Sudarmadji, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Ditjen PHKA (1998–1999), menyoroti beban finansial yang harus ditanggung negara pasca-pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) dari pengelola sebelumnya. Tanpa adanya pembentukan TPS, Kementerian Kehutanan harus mengalokasikan sekitar Rp400 juta per bulan dari APBN hanya untuk pakan dan perawatan satwa.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, dampak sosialnya dikhawatirkan akan membebani APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam menangani jaminan sosial atau bantuan sosial bagi para karyawan yang dirumahkan.
”Melalui skema TPS, Bandung Zoo dapat segera dibuka kembali untuk umum. Dengan begitu, objek wisata ini bisa mandiri secara finansial (self-sustaining) dan membiayai operasionalnya sendiri,” lanjutnya.
Kesejahteraan Satwa dan Nasib Karyawan
Dari aspek animal welfare (kesejahteraan satwa), Sudarmadji mengingatkan bahwa satwa-satwa tersebut berstatus milik negara dan dilindungi. Di tengah ketidakpastian hukum jangka panjang, kehadiran TPS diklaim mampu memberikan kepastian manajemen yang fokus pada wilayah konservasi tanpa terseret ke dalam polemik hukum tanah.
Selain penyelamatan satwa, TPS juga dinilai menjadi solusi instan bagi nasib para karyawan yang terdampak penutupan. Menunggu kepastian pesangon dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sedang berkasus hukum memerlukan waktu yang tidak sebentar. Melalui TPS, para karyawan dapat direkrut kembali sebagai tenaga operasional agar segera mendapatkan penghasilan.
”Pembukaan kembali gerbang Bandung Zoo oleh TPS akan langsung menggerakkan roda perekonomian masyarakat kelas bawah secara instan,” tambahnya.
Risiko Audit Regulasi Anggaran
Sudarmadji juga mengingatkan batasan regulasi pengelolaan keuangan negara. Skema pendanaan darurat dari pemerintah saat ini bersifat penanggulangan bencana atau darurat satwa, bukan program kerja permanen. Secara aturan, anggaran darurat seperti ini tidak akan bisa bertahan melewati tahun anggaran berjalan tanpa memicu risiko audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Jika kasus hukum YMT berlarut-larut hingga bertahun-tahun ke depan, alokasi Rp400 juta per bulan tanpa adanya batas waktu yang jelas (exit strategy) berpotensi menjadi temuan pemborosan keuangan negara,” pungkasnya. (pm/red)







