Porosmedia.com, Bandung – Proses penataan Kebun Binatang Bandung kini berada di bawah sorotan tajam publik. Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyeleksi 85 lembaga konservasi berbadan hukum untuk menentukan nasib pengelolaan aset strategis tersebut ke depan.
Langkah ini menjadi krusial mengingat sejarah panjang sengketa dan kompleksitas regulasi yang menyelimuti Kebun Binatang Bandung. Farhan menegaskan, proses seleksi dilakukan dengan pengawasan berlapis untuk memastikan tidak ada celah administratif maupun hukum yang terabaikan.
“Prosesnya diawasi langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (13/4/2026). Pengawasan ini dinilai penting guna menjamin bahwa siapa pun yang terpilih memiliki legitimasi yang tidak bisa digugat di kemudian hari.
Meski antusiasme lembaga konservasi—termasuk dari mancanegara—cukup tinggi, Pemkot Bandung dituntut untuk tidak sekadar “silau” dengan angka. Farhan menggarisbawahi bahwa aspek reputasi dan kapasitas fiskal adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Investasi yang dibutuhkan untuk revitalisasi ini diperkirakan menembus angka Rp50 miliar dalam dua tahun pertama. Besarnya nilai investasi ini memicu pertanyaan kritis mengenai transparansi kriteria seleksi agar tidak terjebak pada kepentingan korporasi semata, melainkan benar-benar untuk kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.
“Artinya memang harus dikelola oleh lembaga yang punya kapasitas kuat dan memiliki reputasi yang sangat baik,” tambah Farhan.
Pemkot Bandung menargetkan hasil seleksi akan mengerucut pada akhir April 2026. Publik kini menunggu apakah komitmen “tanpa pilihan khusus” yang disampaikan Farhan benar-benar akan berpegang pada standar profesionalisme, ataukah hanya menjadi prosedur formalitas.
Keterlibatan masyarakat melalui pemberian masukan diklaim sebagai bentuk transparansi. Namun, sejauh mana masukan publik tersebut diakomodasi dalam lembar skor seleksi tetap menjadi tanda tanya yang harus dibuktikan oleh Pemkot di akhir bulan ini.
Dengan statusnya sebagai paru-paru kota sekaligus destinasi sejarah, pengelolaan Kebun Binatang Bandung bertaraf internasional bukan lagi sekadar impian, melainkan kewajiban moral yang harus dipertanggungjawabkan Pemkot Bandung secara hukum dan publik.







