Urgensi Kompetensi Wartawan di Era Disrupsi: Strategi Pers Bermutu Menghadapi Dominasi Media Sosial

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Industri pers, khususnya media siber, dihadapkan pada tantangan eksistensial yang kian kompleks dalam dua dekade terakhir. Transformasi digital tidak hanya mengubah lanskap bisnis media, tetapi juga menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke platform media sosial (medsos).

​Merespons dinamika tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyelenggarakan diskusi panel bertajuk “Kompetensi Wartawan: Media Siber Versus Medsos, Siapa Menang?” di Sekretariat PWI Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (4/6/2026). Agen agenda ini menghadirkan dua panelis utama, yakni Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, dan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

​Diskusi yang dipandu oleh Koordinator Bidang Organisasi PWI Kota Depok, Ridwan Ewako, tersebut dihadiri oleh 30 jurnalis anggota PWI dengan antusiasme tinggi.

​Standardisasi Profesi Melalui UKW

​Dalam pemaparannya, Direktur UKW PWI Pusat, Aat Surya Safaat, menekankan bahwa kemampuan bertahan dan berkembangnya sebuah institusi pers di tengah arus disrupsi sangat bergantung pada kualitas dan soliditas para pelaku industri itu sendiri.

Baca juga:  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Yembun Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

​”Apakah kita mampu bertahan dan berkembang di tengah masifnya penetrasi media sosial saat ini? Jawabannya kembali pada integritas media dan jurnalisnya, yang tentu harus dibarengi dengan penguatan soliditas komunitas pers,” ujar mantan Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA tersebut.

Aat menambahkan, era disrupsi telah meruntuhkan monopoli informasi yang dahulu dipegang oleh institusi pers arus utama. Saat ini, kehadiran teknologi digital memicu maraknya fenomena citizen journalism (jurnalisme warga), di mana publik lebih cenderung mengakses informasi dan hiburan secara instan melalui perangkat gawai.

​Dalam situasi tersebut, standardisasi profesi melalui UKW menjadi instrumen krusial untuk membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten (content creator) di media sosial.

​”Menghadapi dominasi platform digital, seluruh jurnalis mutlak harus memiliki kompetensi yang tersertifikasi. Di sinilah peran vital UKW,” kata Aat, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro LKBN ANTARA di New York.

​Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa pers tidak seharusnya memosisikan media sosial sebagai musuh, melainkan sebagai alat strategis untuk memperkuat corporate branding dan memperluas jangkauan distribusi konten jurnalisme.

Baca juga:  Sengkarut Bandung Zoo: Antara Putusan Kasasi, Ancaman Sita Aset, dan Salah Alamat Nasib Karyawan

​Dari aspek regulasi, Aat mengingatkan perbedaan mendasar antara produk jurnalistik dan konten media sosial umum. Sengketa terkait pemberitaan pers diselesaikan secara khusus melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat undang-undang, sehingga produk jurnalistik terlindungi dari kriminalisasi. Sebaliknya, pelanggaran materi pada media sosial personal langsung masuk ke ranah hukum pidana maupun perdata umum.

​Tantangan Kemitraan dan Kualitas Konten

​Pada sesi kedua, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menyoroti tantangan eksternal terkait pola kemitraan antara pemerintah daerah dan organisasi profesi jurnalis resmi. Ia menyayangkan adanya kecenderungan dari sejumlah oknum pejabat publik yang mulai membatasi ruang kolaborasi dan alokasi dukungan anggaran sosialisasi program pembangunan bagi media massa, dengan dalih mengalihkan fokus ke media sosial internal.

​”Aparatur pemda sering kali mengakui strategisnya peran pers dalam pembangunan nasional. Namun, di lapangan, masih ada kebijakan tata kelola kemitraan dan alokasi anggaran daerah yang dinilai belum proporsional terhadap organisasi profesi resmi seperti PWI,” ungkap Rusdy, jurnalis penerima penghargaan Press Card Number One (PCNO) tahun 2022.

Baca juga:  Josephine Simanjuntak: Warga Jakarta Ternyata Masih Suka Daging dan Susu

​Menutup diskusi, Rusdy mengingatkan bahwa kunci utama bagi industri pers untuk mempertahankan legitimasi di mata publik adalah konsistensi dalam menjaga kepercayaan pembaca melalui produksi konten yang akurat, berimbang, dan berkualitas tinggi.