Porosmedia.com – Setiap tanggal 30 Januari, Indonesia memperingati Hari Primata Nasional. Namun, di balik seremonial tahunan ini, tersimpan realitas pahit: rumah bagi “kerabat dekat” manusia ini sedang runtuh. Sebagai negara megabiodiversity, Indonesia memegang tanggung jawab besar atas 65 jenis ordo primata yang tersebar dari ujung Sumatera hingga Papua. Sayangnya, predikat sebagai pusat keanekaragaman primata dunia ini kini dibayangi oleh status merah daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Indonesia memiliki puluhan spesies endemik yang tidak ditemukan di belahan bumi lain. Berdasarkan data dari berbagai lembaga konservasi, kondisi beberapa spesies ikonik kita berada pada titik nadir:
Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis): Dinobatkan sebagai kera besar paling terancam punah di dunia dengan estimasi populasi kurang dari 800 individu.
Owa Jawa (Hylobates moloch): Kehilangan lebih dari 90% habitat aslinya, kini hanya bertahan di kantong-kantong hutan kecil di Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.
Kukang (Nycticebus): Sering menjadi korban salah kaprah perdagangan hewan peliharaan karena wajahnya yang dianggap “lucu”, padahal mereka adalah primata berbisa yang sangat menderita di dalam kandang.
Kehancuran populasi primata tidak terjadi secara alami, melainkan akibat tekanan antropogenik (aktivitas manusia) yang masif:
1. Deforestasi dan Fragmentasi: Pembukaan lahan untuk monokultur dan pertambangan memutus jalur migrasi primata, menyebabkan isolasi genetik yang mempercepat kepunahan.
2. Perdagangan Ilegal: Media sosial kini menjadi pasar gelap baru bagi perdagangan primata. Primata seperti lutung dan tarsius sering kali diperjualbelikan secara ilegal untuk hobi.
3. Konflik Manusia dan Satwa: Akibat hutan yang menciut, primata sering masuk ke area perkebunan warga untuk mencari makan, yang sering kali berakhir dengan pengusiran paksa atau pembunuhan satwa.
Secara hukum, Indonesia memiliki instrumen kuat melalui UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa terancam punah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Namun, hukum di atas kertas tidak cukup. Diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta pemulihan ekosistem agar primata tidak hanya “selamat” dari pemburu, tapi juga memiliki tempat tinggal yang layak.
Hari Primata adalah pengingat bahwa kepunahan satu spesies primata akan mengganggu rantai makanan dan regenerasi hutan (sebagai penyebar biji alami). Menjaga primata berarti menjaga paru-paru dunia yang juga menjadi tumpuan hidup manusia.







