Kritik Validitas Kerugian Warnai Sidang Ke-4 Kasus Fei Febrianti di PN Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Persidangan kasus dugaan penggelapan yang menjerat pegiat lingkungan Fei Febrianti SR kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (31/8/2026). Dalam persidangan keempat dengan nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg ini, majelis hakim menyoroti secara tajam dinamika pembuktian, khususnya terkait ketidaksesuaian nominal nilai kerugian yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Pada persidangan tersebut, JPU Rahayudin, S.H., menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan berkas dakwaan. Para saksi yang dihadirkan meliputi Fifie Rahardja selaku pembina Yayasan Solusi Bersinar Indonesia (YSBI) sekaligus pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), Erwin Chandra (Bendahara PT Sri Rahayu Indonesia / PT SRI), Novia (Administrasi Keuangan PT SRI), serta Safira (pegawai PT SRI).

Sorotan pada Kerancuan Nominal Kerugian

​Fokus utama persidangan masih berkutat pada operasional PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) yang didirikan terdakwa pada 2023 di tengah aktivitas PT SRI, BSB, dan YSBI. JPU mengindikasikan adanya skema perusahaan di dalam perusahaan yang dinilai merugikan entitas terkait.

Baca juga:  Status Hukum Rampung, Teras Cihampelas Dihibahkan ke Pemprov Jabar untuk Dibongkar Total

​Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan mengenai total kerugian materiil. Di satu sisi, laporan audit internal yang dipaparkan mengarah pada angka Rp1,05 miliar, sedangkan berkas dakwaan menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

​Kerancuan ini menarik perhatian pengunjung sidang serta majelis hakim. Hakim menegaskan agar para saksi dan JPU menyajikan data faktual yang presisi demi menjamin kepastian hukum.

​”Perlu ditelusuri kembali agar duduk perkaranya jelas, terutama mengenai perbedaan nilai audit Rp1,05 miliar dengan Rp1,5 miliar, serta kejelasan tagihan yang dipertanyakan pihak terdakwa,” ujar hakim di ruang sidang.

​Terdakwa Fei Febrianti turut mempertanyakan transparansi penagihan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Fei, dalam rincian operational terdapat tagihan sebesar Rp300 juta, namun klaim tagihan yang dibebankan kepadanya justru membengkak menjadi Rp600 juta. Atas hal tersebut, hakim meminta JPU menelusuri alur transaksi serta rekening penampung yang disebutkan dalam persidangan.

Tanggapan Pihak Hukum dan JPU

​Di luar ruang sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Roland, menilai bahwa kesaksian dari para saksi belum mampu membuktikan secara pasti angka kerugian sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun 2025, Cermin Perbaikan Sistem Bernegara

​”Para saksi tampak tidak mengetahui secara valid nilai kerugian aktual yang didakwakan kepada Bu Fei. JPU sejauh ini hanya menunjukkan alur uang keluar, namun nilai kerugian pastinya belum terkonfirmasi secara komprehensif. Berdasarkan fakta ini, kami memandang terdapat kelemahan substansial dalam pembuktian,” ungkap Roland kepada awak media.

​Menanggapi pandangan tersebut, JPU Rahayudin, S.H., menyatakan bahwa penuntut umum bekerja berdasarkan dokumen hasil penyidikan (BAP) serta bukti-bukti transaksi keuangan yang ada.

​”Kami melangkah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti pengalihan rekening yang tercatat. Namun, tentu fakta persidangan yang berkembang dari hari ke hari yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim,” terang Rahayudin.

​Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan serta pembuktian dokumen pendukung dari kedua belah pihak.