Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp1,05 miliar yang menyeret mantan pengurus Bank Sampah Bersinar (BSB), Fei Febrianti, memasuki babak baru yang kian memanas. Pasca-sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (4/8/2026), eskalasi hukum perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan publik luas.
Sebab, tidak sekadar pembuktian angka di persidangan, kasus ini turut memicu wacana perlawanan hukum dari pihak terdakwa hingga potensi pengerahan aksi massa pengawal lingkungan.
Pemerhati Hukum Jawa Barat, Paskah Irianto, menilai bahwa posisi perkara yang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan (P-21) membuat ruang untuk negosiasi non-litigasi menjadi sangat sempit. Menurutnya, opsi paling rasional bagi terdakwa saat ini adalah melakukan perlawanan hukum secara total (fight) dengan menyodorkan bukti-bukti substansial di muka persidangan.
”Begitu berkas perkara dilimpahkan dan sidang pertama digelar, posisi hukum terdakwa tidak ada pilihan lain selain melawan secara substantif di hadapan majelis hakim. Semua bukti pembukuan dan pertanggungjawaban harus dibuka secara transparan untuk menyangkal dakwaan,” ujar Paskah Irianto saat dimintai tanggapan hukum di Pasir Impun, Bandung, Rabu (5/8/2026).
Tekanan Publik dan Wacana Pencabutan Laporan
Lebih lanjut, Paskah mengkritisi dinamika sosial yang melingkupi BSB sebagai lembaga pengelola sampah bereputasi di Bandung. Menurut pandangannya, eskalasi perkara ini mengingatkan publik pada kasus-kasus hukum berimplikasi sosial tinggi yang menyita perhatian masyarakat.
Paskah menilai, dinamika perkara pidana yang berakar dari perselisihan internal atau tata kelola organisasi kerap memiliki pintu penyelesaian jika ada iktikad restrukturisasi dari pihak pelapor—dalam hal ini jajaran manajemen PT SRI / BSB, termasuk pendiri BSB Fifie Rahardja dan Direktur Utama Ferry Husen.
”Secara sosiologi hukum, dinamika di luar persidangan kerap memengaruhi konstruksi perkara. Jika kasus ini terus berlanjut tanpa ada titik temu atau pencabutan laporan dari pihak pelapor, imbasnya bukan hanya pada terdakwa, tetapi juga dapat memukul tingkat kepercayaan masyarakat terhadap gerakan ekonomi sirkular dan bank sampah di Jawa Barat,” tutur Paskah.
Ia menambahkan, dorongan dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat lingkungan—yang berencana mengawal agenda sidang kedua pada Selasa (11/8/2026) mendatang—merupakan bentuk refleksi atas keresahan publik terhadap dinamika di tubuh BSB.
Persiapan Tim Hukum dan Pengawalan Elemen Warga
Informasi yang dihimpun Porosmedia.com, kubu keluarga terdakwa Fei Febrianti bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Eka Santosa, telah melakukan konsolidasi guna memperkuat tim penasihat hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pembuktian di PN Bandung berjalan berimbang, termasuk menjajaki kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat.
Sementara itu, agenda sidang kedua pada Selasa mendatang diperkirakan akan menyedot perhatian media dan massa pegiat lingkungan hidup. Sejumlah kelompok aktivis sungai, hutan, dan pengelola sampah swadaya dikabarkan akan hadir memantau jalannya persidangan di PN Bandung guna mengawal transparansi proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Bandung dijadwalkan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci, di mana kehadiran jajaran pimpinan BSB, Ferry Husen dan Fifie Rahardja, menjadi salah satu momen yang paling dinantikan publik untuk mengurai alur keuangan senilai Rp1,05 miliar tersebut secara terang benderang.







