Dualisme Jabatan Kaban Kesbangpol-Plt Kadiskominfo: Menakar Risiko Konflik Kepentingan pada Transparansi Bankeu Parpol Kota Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com – Tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) mutlak mensyaratkan adanya pemisahan fungsi yang tegas antar-organ tata usaha negara. Ketika fungsi eksekusi anggaran dan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik berpusat pada satu figur personal, maka secara teoretis hukum administrasi negara, alarm risiko tata kelola sedang berbunyi.

​Sorotan publik hari ini tertuju pada dinamika birokrasi di Pemerintah Kota Bandung, di mana Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Andri Darusman, juga mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Bandung.

​Rangkap jabatan ini menjadi krusial dan sensitif mengingat momentumnya bertepatan dengan fase krusial pengelolaan Anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Partai Politik di Kota Bandung yang bernilai fantastis, yakni berkisar antara Rp 13,1 Miliar hingga Rp 13,7 Miliar.

​1. Benturan Kepentingan Struktural dan Lack of Segregation of Duties

​Secara eks-ofisio, Kepala Badan Kesbangpol bertindak selaku Pejabat Pengelola Bantuan Keuangan Parpol. Kewenangan teknisnya sangat absolut: melakukan verifikasi berkas administrative, menyalurkan anggaran, hingga mengevaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari parpol penerima.

​Di sisi lain, selaku Plt. Kadiskominfo, figur yang sama secara otomatis menduduki posisi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bandung. Berdasarkan mandat undang-undang, PPID Utama memiliki kewajiban hukum yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk membuka akses informasi anggaran publik kepada masyarakat—termasuk di dalamnya adalah transparansi Bankeu Parpol.

​Secara objektif, kondisi ini memicu situasi yang dalam teori administrasi publik disebut sebagai lack of segregation of duties (ketiadaan pemisahan fungsi tugas). Risiko sistemik dari kondisi ini adalah munculnya potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Ketika pihak yang memverifikasi anggaran dan pihak yang berwenang mengumumkan informasi anggaran kepada publik berada di bawah satu komando personal, maka objektivitas penyajian data berpotensi tereduksi. Secara psikologis birokrasi, laporan yang dipublikasikan rentan dikemas dalam zona “aman” dan minim autokritik.

Baca juga:  Lambannya Seleksi Dirut PDAM Tirtawening: Antara Tekanan Politik dan Taruhan Pelayanan Publik

​2. Reduksi Semangat Transparansi Aktif Permendagri 36/2018

​Aspek keterbukaan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan perintah hukum positif. Pasal 18 Permendagri No. 36 Tahun 2018 secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan secara aktif mengenai penerima, jumlah, serta hasil verifikasi laporan Bankeu Parpol kepada masyarakat.

​Dilema kelembagaan muncul ketika pengumuman tersebut harus melewati pintu restu dari pejabat yang juga bertanggung jawab atas proses hilir penyaluran dana. Secara metodologis, publik memiliki hak konstitusional untuk menguji dan mempertanyakan:

  • ​Apakah seluruh data administrasi dan catatan kritis hasil verifikasi dibuka secara utuh (disclosed)?
  • ​Apakah jika ditemukan maladministrasi atau kendala dalam LPJ parpol, PPID Utama akan mengumumkannya secara objektif?
  • ​Ataukah publik hanya disajikan data kosmetik yang sudah lolos kurasi internal belaka?

​Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah tendensi personal, melainkan bentuk mitigasi risiko atas sebuah sistem yang rapuh terhadap potensi penyimpangan asas keterbukaan.

​3. Degradasi Marwah Diskominfo sebagai Pengawal Informasi Publik

​Diskominfo seyogianya berdiri tegak sebagai “wasit” independen dan independensi PPID Utama dalam sengketa informasi di lingkungan Pemkot Bandung. Jika nakhoda kementerian daerah ini dijabat oleh pejabat teknis dari instansi yang justru menjadi objek penyedia data (Kesbangpol), maka marwah kelembagaan Diskominfo dipertaruhkan:

  1. Risiko Bias Pengambilan Keputusan: Apabila terjadi sengketa informasi publik terkait Bankeu Parpol di Komisi Informasi, posisi Plt. Kadiskominfo rawan terjebak dalam bias konflik kepentingan karena harus membela kebijakan institusi asal yang dipimpinnya sendiri.
  2. Keterbatasan Ruang Profesional ASN: Pola kerja fungsional di internal Diskominfo berpotensi kehilangan ruang strategisnya jika manajerial puncak diisi oleh pejabat interen yang beban kerjanya sudah terbagi dengan urusan politik-domestik Kesbangpol.
  3. Reduksi Citra Kelembagaan: Diskominfo berisiko tereduksi citranya sekadar menjadi “corong publikasi” atau humas sektoral Kesbangpol, alih-alih menjalankan fungsi makro sebagai agregator informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung.
Baca juga:  Menggugat Eksklusivitas Alun-alun Bandung, Kembalikan Hak Publik Atas Ruang Inklusif

​4. Solusi Konstruktif Demi Kepastian Regulasi

​Kritik ini sama sekali tidak meragukan kapasitas maupun integritas personal dari sdr. Andri Darusman. Fokus utama dari evaluasi ini adalah perbaikan system of restraint (sistem pembatasan) agar berjalan sesuai koridor hukum. Demi menjaga asas kemanfaatan dan kepastian hukum, Pemkot Bandung disarankan menempuh langkah mitigasi berikut:

  • Opsi Pertama: Menunjuk pejabat fungsional senior di internal Diskominfo sebagai Pelaksana Harian (Plh) khusus yang memegang otoritas penuh terhadap PPID Utama dan komunikasi publik harian, guna memutus rantai birokrasi yang bias dengan Kesbangpol.
  • Opsi Kedua: Mendesak Penjabat (Pj) atau Wali Kota Bandung untuk segera menggelar Seleksi Terbuka (Open Bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kadiskominfo definitif. Merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, masa jabatan Plt memiliki limitasi maksimal 6 bulan dan tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian definitif.
  • Opsi Ketiga: Membentuk Tim Akselerasi Verifikasi Bankeu Parpol yang bersifat lintas sektor dengan melibatkan Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, sehingga proses verifikasi tidak bersifat monolitik di tangan Kesbangpol semata.
Baca juga:  Revitalisasi Program Sister City: Jalan Strategis Bandung Meningkatkan Kerja Sama Internasional dan Pembangunan Kota

​Akumulasi jabatan Plt Kadiskominfo yang berjalan beriringan dengan pencairan dana Bankeu Parpol senilai Rp 13,1 Miliar berpotensi melahirkan bad perception di mata publik. Narasi analogis di masyarakat bahwa “yang membagikan dana dan yang menjelaskan penggunaan dana adalah orang yang sama” tidak boleh dibiarkan menjadi pembenaran.

​Masyarakat Kota Bandung membutuhkan jaminan kepastian hukum bahwa asas checks and balances dalam pengelolaan keuangan daerah tetap tegak. Keterbukaan informasi bukanlah sebuah pilihan atau komoditas politik, melainkan kewajiban hukum yang sudah saatnya diimplementasikan secara paripurna, jujur, dan transparan.

​Semoga catatan kritis ini menjadi instrumen evaluasi penting bagi para pemangku kebijakan, utamanya Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan Kota Bandung yang bersih dan akuntabel.

R. Wempy Syamkarya (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)