Porosmedia.com – Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai episentrum kebudayaan melalui gelaran Kirab Tatar Sunda. Parade budaya yang menyedot perhatian antusiasme warga ini berjalan meriah. Namun, di balik riuhnya tabuhan musik tradisional dan kekayaan visual pakaian adat yang ditampilkan, ada noktah hitam yang mengusik kenyamanan publik: redupnya sistem Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang koridor Jalan Supratman, Kota Bandung.
Sangat disayangkan, ketika sebuah event budaya berskala besar sengaja digelar atau berlangsung hingga malam hari, infrastruktur dasar pendukungnya justru tidak siap. Penonton dan peserta kirab terpaksa beraktivitas di bawah bayang-bayang kegelapan.
Paradoks Estetika Budaya dan Kelalaian Infrastruktur
Bukan rahasia lagi bahwa Jalan Supratman merupakan salah satu kawasan di Kota Bandung yang memiliki karakteristik pohon-pohon besar yang rimbun. Keberadaan pohon ini di satu sisi memberikan kesejukan (paru-paru kota), namun di sisi lain menjadi tantangan klasik bagi sistem pencahayaan kota.
Ketika lampu PJU mati atau cahayanya terhalang oleh rimbunnya dedaunan, wilayah tersebut otomatis berubah menjadi titik buta (blind spot). Ironisnya, kondisi redup dan gelap ini dibiarkan terjadi justru pada saat area tersebut menjadi pusat konsentrasi massa dalam acara Kirab Tatar Sunda.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis dari publik yang hadir:
Ke mana koordinasi antar-instansi sebelum event ini digelar?
Apakah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta unit pemeliharaan tiang penerangan tidak melakukan pemetaan dan inspeksi jalur terlebih dahulu?
Menakar Tanggung Jawab Dishub dan Tim Pemeliharaan
Merujuk pada fungsi pelayanan publik, pemeliharaan PJU bukan sekadar persoalan estetika kota di malam hari, melainkan berkaitan erat dengan dua aspek krusial: Aman (Security) dan Selamat (Safety).
Aspek Keamanan dan Keselamatan:
Jalanan yang gelap di tengah kerumunan massa adalah ruang inkubasi yang ramah bagi tindakan kriminalitas (seperti copet atau pelecehan) serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan maupun peserta kirab.
Jika kendala utama adalah pohon yang rimbun, maka manajemen pemeliharaan kota harus dipertanyakan. Seharusnya ada sinergi berkala antara Dishub (sebagai pengelola PJU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) atau dinas terkait yang menangani pemangkasan pohon (pohon BB/besar). Membiarkan lampu padam atau tertutup pohon di area fasilitas publik merupakan bentuk pengabaian hak-hak warga kota selaku pembayar pajak.
Catatan Evaluasi untuk Bandung “Smart City”
Menuntut respons cepat dari Dishub Kota Bandung dan para teknisi pemeliharaan di lapangan bukanlah hal yang berlebihan. Kota Bandung sering menggaungkan konsep Smart City. Namun, esensi dari kota cerdas bukan hanya aplikasi atau seremonial digital, melainkan kecepatan dan ketepatan instansi dalam merawat infrastruktur dasar warga.
Kita mengapresiasi tinggi upaya pelestarian budaya melalui Kirab Tatar Sunda. Namun, ke depan, jangan sampai kemegahan budaya Sunda justru tenggelam dalam kegelapan tata kelola fasilitas publik yang abai.
Dishub Kota Bandung dan tim pemeliharaan PJU harus segera turun ke lapangan di Jalan Supratman—lakukan perbaikan lampu yang mati dan koordinasikan pemangkasan ranting pohon yang menghalangi cahaya. Publik tidak butuh alasan taktis, publik hanya butuh jalanan yang terang dan aman. (Yongky: Asli Anak Bandung)







