Porosmedia.com, Bandung – Guna memulihkan fungsi ruang jalan dan menjamin kelancaran arus lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Kepolisian menggelar Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek), Sabtu, 9 Mei 2026. Operasi menyasar delapan titik rawan kemacetan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran parkir liar.
Sepanjang pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, petugas menyisir sejumlah ruas utama, di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, Jalan Gardujati, Jalan Paskal, Jalan Pasteur-Djunjunan, Jalan Wastukancana, Jalan Purnawarman (Kawasan BEC), dan Jalan Otista.
Dalam operasi tersebut, otoritas terkait memberikan tindakan tegas terhadap puluhan unit kendaraan yang terbukti melanggar aturan tata ruang jalan. Berdasarkan data rekapitulasi petugas di lapangan:
9 Unit Sepeda Motor dilakukan pengangkutan (penderekan), 14 Kendaraan dijatuhi sanksi tilang manual oleh kepolisian dan 25 Kendaraan ditindak melalui sistem tilang elektronik (hand held) yang langsung ditempel pada unit kendaraan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran trotoar, bahu jalan, serta pengabaian rambu larangan parkir.
”Sesuai tupoksi, kami fokus pada sterilisasi ruas jalan dari parkir liar. Pelanggaran di atas trotoar maupun di bawah rambu larangan tidak akan ditoleransi karena merampas hak pengguna jalan lain,” tegas Ulloh.
Dishub memberikan atensi khusus pada kawasan Jalan Pasteur-Djunjunan dan Purnawarman, yang mencatatkan tingkat kepadatan tertinggi pada akhir pekan. Selain volume kendaraan yang masuk ke Kota Bandung, aktivitas kendaraan travel yang berhenti dalam durasi lama di bahu jalan menjadi pemicu utama penyempitan arus.
“Kami mengimbau pengelola jasa transportasi (travel) untuk tertib. Menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan dalam waktu lama sangat merugikan publik. Jika harus menunggu, kendaraan wajib masuk ke area pool atau garasi masing-masing,” lanjut Ulloh.
Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya berkelanjutan Pemkot Bandung dalam menghadirkan kenyamanan bagi seluruh warga dan wisatawan. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi marka dan rambu lalu lintas guna menghindari sanksi administratif maupun penyitaan kendaraan.







