Porosmedia.com, Kota Cimahi – Akhirnya pihak dari Perusahaan Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan peninjauan ke lokasi lahan KCIC yang digunakan secara ilegal di DK 117 oleh truk-truk berat sebagai lahan parkir liar.
Peninjauan ini dilakukan KCIC bersama Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama, dan Babinsa, Rabu (22/11/2023).
Dari hasil perundingan tersebut, pihak dari KCIC sepakat untuk dipasang spanduk ‘Dilarang Membangun, Menggarap, Menggunakan atau merusak, Lahan dan atau Bangunan Tanpa Izin dari PT KCIC atau Kuasanya’.
Hal itu bila ada yang melanggar aturan yang sudah diterapkan oleh pemilik lahan, maka akan diancam Pidana atau Penjara dalam Pasal 167 Jo pasal 385 Jo pasal 389 KUH Pidana.
Plt Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan juga membenarkan dari hasil peninjauan dan tindak lanjut pihak KCIC, dalam joint survey terkait pengamanan Asset KCIC yang di kelola oleh warga di DK 117 Kota Cimahi yang dihadiri oleh Departemen AM, SSHE, O & M, LA, dan Legal juga dari kewilayahan Lurah Utama dan Lurah Leuwigajah, serta Babinsa.
Dari hasil survey bersama tersebut, kata Cepi, menghasilkan kesepakatan dari mediasi tersebut yaitu:
1. Tahap awal sosialisasi dan tinjuk pemasangan spanduk
2. Setelah kosong pemasangan balok penghalang
3. Pemagaran
“Saya sebagai Plt Camat Cimahi Selatan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada management KCIC yang respon terhadap keluhan masyarakat tentang fasum – fasos yang dipakai parkir liar kendaraan truk bermuatan beban berat dan membuat kumuh dilingkungan sekitar pinggir jalan raya leuwigajah – utama,” terang Cepi.
Karena dilihat oleh Cepi, bila lokasi tersebut tidak segera ditertibkan, dampak yang akan terjadi bagi para pengguna jalan.
“Kalau di musim hujan saat mobil keluar dari tempat parkir liar itu jalan menjadi kotor dan licin, hal ini sering terjadi kendaraan roda dua yang jatuh di jalan dekat lokasi itu tersebut,” ucap Cepi.
Alhamdulilah hari ini sudah dilakukan inspeksi oleh pihak KCIC, ke lokasi lahan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) KCIC tersebut, lanjut Cepi,
“Masalah ini sudah dilakukan mediasi dengan pengguna lahan tanpa izin pemilik dengan persuasif dan baik, sehingga menghasilkan kesepakatan diantara pihak yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh masing” pihak,” katanya.
Hari ini terang Cepi, pihak dari KCIC, lahan miliknya mulai dipasang spanduk larangan untuk menggunakan lahan Fasum dan Fasos KCIC tersebut dan harus dikosongkan.
“Juga selanjutnya akan ada pemagaran lahan fasum fasos tersebut oleh pihak KCIC semoga apa yang kita lakukan bersama masyarakat umum sekitar lokasi, yaitu lurah Leuwigajah, lurah Utama, KCIC dan pihak-pihak terkait lebih nyaman, aman dan terjalin silaturahmi untuk kepentingan pembangunan kota Cimahi umumnya,” tandasnya.
Ajat selaku pengelola lahan parkir ilegal dan warung-warung yang berada dilahan milik KCIC tersebut, dirinya berjanji akan mengosongkan lahan tersebut secara mandiri, paling lambat pada hari Senin tanggal 27 November 2023.
Disamping itu, Ajat juga setelah dilakukan pengosongan lahan pihaknya tidak akan memanfaatkan kembali lahan tersebut secara ilegal.
Setelah pengosongan lahan dari Tim Security O&M akan melakukan Patroli di area tersebut dan ditegaskan oleh pihak Departemen AM akan memasang pagar pada lahan yang masih terbuka, perjanjian tersebut ditandatangani secara bersama-sama. (Bagdja)