Porosmedia.com, Bandung – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam melakukan akselerasi perbaikan infrastruktur di kawasan Panjunan dan sejumlah titik strategis lainnya kini mulai memasuki fase eksekusi lapangan. Sebagai langkah preventif guna menjamin ketahanan fasilitas publik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar operasi penertiban parkir liar secara masif.
Penertiban yang menyasar kendaraan di atas trotoar dan badan jalan ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polri dan TNI. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proyek revitalisasi trotoar yang tengah berjalan tidak terhambat oleh pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan prasyarat mutlak sebelum perbaikan fisik infrastruktur dilakukan. Tujuannya jelas: agar anggaran pembangunan yang dialokasikan tidak terbuang percuma akibat kerusakan dini yang dipicu oleh beban kendaraan pada fasilitas pedestrian.
“Di kawasan Panjunan saat ini akan dilakukan perbaikan trotoar dan jalan. Maka dari itu, kami tertibkan terlebih dahulu kendaraan yang parkir di trotoar,” tegas Ulloh saat dikonfirmasi di lapangan, Sabtu (18/4/2026).
Selain Panjunan, tim gabungan juga menyisir kawasan-kawasan rawan pelanggaran lainnya, antara lain:Kawasan Gardujati, Jalan Riau (Segmen Merdeka hingga Ahmad Yani),Kawasan Kosambi, Simpang Lima (Jalan Sunda – Asia Afrika)
Operasi kali ini menunjukkan keseriusan aparat dengan memperluas waktu pengawasan hingga akhir pekan (weekend), mengingat intensitas mobilitas warga yang tinggi di pusat kota.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan fakta lapangan banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang menduduki hak pejalan kaki. Dishub mengambil tindakan tegas dengan mengangkut kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan hukum berupa tilang di tempat.
“Parkir di atas trotoar ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak fasilitas umum. Banyak trotoar yang akhirnya rusak dan hancur,” tambah Ulloh.
Pemkot Bandung melalui penataan ini menekankan bahwa pembangunan infrastruktur yang estetis harus dibarengi dengan kedisiplinan kolektif. Pembangunan fisik akan sia-sia jika perilaku pelanggaran ruang publik tetap dibiarkan.
Dishub Kota Bandung juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh secara mandiri, tetapi juga berani memberikan edukasi atau teguran terhadap pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka demi menjaga umur pakai fasilitas publik.
Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki di Kota Bandung. (Ziz/Red/PM)**







