Menggugat Eksklusivitas Alun-alun Bandung, Kembalikan Hak Publik Atas Ruang Inklusif

Avatar photo

Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)

​Porosmedia.com – Alun-alun Bandung kini bersolek. Pasca-renovasi, wajah pusat kota ini memang tampak lebih tertata. Namun, di balik estetika visual yang dipamerkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terselip ironi yang menyesakkan: masyarakat kini hanya bisa menatap lapangan hijau dari balik pagar besi.

​Alun-alun yang sejatinya merupakan “ruang tamu” bagi warga dari berbagai lapisan—anak-anak yang berlarian, remaja yang berkumpul, hingga lansia yang bernostalgia—kini menjelma menjadi ruang yang eksklusif. Alih-alih menjadi ruang publik yang inklusif, kebijakan pengetatan akses ini justru menciptakan sekat antara penguasa kebijakan dan rakyatnya.

​Memang benar, pengelolaan ruang publik memerlukan aturan demi menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan fasilitas. Alasan klasik seperti melindungi rumput dari kerusakan atau mencegah kecelakaan seringkali menjadi tameng birokrasi. Namun, jika aturan tersebut justru membuat masyarakat “terusir” dari jantung kotanya sendiri, maka ada yang salah dalam logika pembangunan kita.

​Kebijakan yang kaku tanpa mempertimbangkan aspirasi warga adalah langkah kontraproduktif. Ruang publik bukan sekadar aset fisik yang harus dijaga agar tetap mengkilap dalam foto dokumentasi pemerintah, melainkan ruang interaksi sosial yang hidup. Ketika masyarakat menjadi “korban” dari sebuah standardisasi keindahan, maka fungsi sosial Alun-alun telah mati.

Baca juga:  Satpol PP Kota Bandung Tangkap Pelaku Vandalisme

​Hingga saat ini, kita belum melihat upaya serius dari Pemkot Bandung untuk duduk bersama warga, mendengar apa yang sebenarnya mereka butuhkan. Pembangunan yang partisipatif seharusnya melibatkan dialog, bukan sekadar instruksi sepihak.

​Dalam konteks ini, DPRD Kota Bandung melalui Komisi B (Perekonomian/UMKM) dan Komisi III (Pembangunan/Tata Ruang) memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. Alun-alun bukan hanya soal semen dan rumput sintetis, tapi juga soal ekosistem ekonomi lokal dan hak warga atas ruang terbuka hijau yang manusiawi.

​Jika Pemkot tetap bergeming, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengorganisir aspirasi melalui:

  1. Petisi Publik: Mendesak penyesuaian aturan penggunaan lapangan.
  2. Advokasi Legislatif: Mendorong DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan aset daerah.
  3. Kampanye Digital: Memanfaatkan media sosial untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya ruang publik yang terbuka.

​Pemerintah tidak perlu alergi dengan keramaian. Alun-alun bisa tetap terjaga keasriannya tanpa harus memagari masyarakat, jika dikelola dengan konsep kolaboratif:

  • Alun-alun Interaktif: Ruang khusus seni dan budaya yang menghidupkan kreativitas warga.
  • Program Adopt-a-Space: Melibatkan komunitas lokal untuk ikut bertanggung jawab merawat area tertentu.
  • Manajemen Kebersihan Responsif: Optimalisasi personel Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup bukan hanya sebagai “penjaga gerbang”, tapi sebagai fasilitator kenyamanan warga.
Baca juga:  Karaeng Galesong: Putra Sultan Hasanuddin, Laksamana Perlawanan Dari Timur 

​Alun-alun Bandung adalah warisan sejarah dan identitas kota. Menjadikannya eksklusif adalah langkah mundur dalam tata kelola kota modern. Pemkot Bandung harus segera mengambil kebijakan yang pro-rakyat. Jangan sampai agenda pemerintah berjalan di atas relnya sendiri, sementara harapan masyarakat tertinggal di belakang pagar besi.

​Saatnya mengembalikan Alun-alun Bandung untuk semua. Ruang publik yang inklusif, berkelanjutan, dan memanusiakan manusia adalah harga mati bagi kemajuan Kota Kembang.