Menakar Adab Demokrasi di Tengah Teror Fisik dan “Insyafnya” Sang Penuduh

Avatar photo

Porosmedia.com – Dinamika ruang publik Indonesia hari ini menyuguhkan dua fragmen kontras: sebuah pengakuan atas kekeliruan data di satu sisi, dan teror fisik yang membungkam suara kritis di sisi lain. Keduanya menjadi cermin retak bagi kualitas demokrasi kita di awal tahun 2026 ini.

​Peristiwa tragis yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Penyiraman air keras pasca melakukan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review” di kantor YLBHI adalah sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat.

​Luka bakar 24% yang diderita Andrie adalah harga mahal yang harus dibayar oleh seorang pembela HAM. Aparat penegak hukum tidak boleh sekadar melakukan penyelidikan formalitas. Jika aktor intelektual di balik “orang tidak dikenal” (OTK) ini tidak segera diungkap, maka negara seolah membiarkan hukum rimba mengintimidasi suara-suara kritis. Respons cepat Menko Yusril Ihza Mahendra dinanti bukan hanya lewat pernyataan, tapi melalui penegakan hukum yang konkret.

​Di saat aktivis pembela HAM menghadapi teror fisik, jagat hukum dan politik juga dikejutkan dengan sikap Rismon Sianipar. Melalui pernyataan resmi Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), terungkap bahwa Rismon kini menyatakan “insyaf” dan mengakui kekeliruannya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga:  Karma dan Takdir: Menabur Angin di Bandung Zoo, Menuai Badai Hukum

​Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menilai langkah ini sebagai bentuk kedewasaan. Namun, bagi publik, ini adalah peringatan keras: bahwa narasi yang menyangkut kehormatan kepala negara maupun warga negara lainnya harus berpijak pada validasi data, bukan sekadar asumsi atau desas-desus.

​Meski Rismon telah “balik kanan,” perlu dicatat bahwa masih ada pihak-pihak lain—seperti kubu Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga gugatan di KIP oleh kelompok Bonjowi dan Bonatua Silalahi—yang masih menempuh jalur prosedur hukum. Di sinilah letak ujian bagi sistem hukum kita: menyelesaikan polemik melalui data dan fakta di persidangan, bukan melalui kegaduhan yang tidak produktif.

​Dua peristiwa di atas—teror terhadap Andrie Yunus dan klarifikasi isu ijazah Jokowi—memiliki satu benang merah: Erosi etika di ruang publik.

Bagi para pengkritik: Pengakuan keliru dari pihak Rismon mengajarkan bahwa kritik tanpa basis data yang kuat hanya akan berujung pada fitnah yang merusak integritas diri dan institusi negara.

Bagi penguasa dan aparat: Kritik, sekeras apa pun, tidak boleh dijawab dengan kekerasan fisik atau teror. Penyiraman air keras adalah tindakan pengecut yang mencoreng wajah hukum Indonesia.

Baca juga:  Ketua KPU Tampak seperti 'Kebal Hukum' Akhirnya Terhenti

​Kita berharap polemik ijazah ini segera tuntas secara akademik dan hukum agar energi bangsa tidak terkuras habis. Di saat yang sama, kita menuntut keadilan bagi Andrie Yunus. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang bertarung dengan argumen dan data di atas meja, bukan dengan air keras di jalanan gelap.