Oleh: Sony Fitrah Perizal – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat
Porosmedia.com, Bandung – Dunia perbankan dikenal dengan sifatnya yang rigid dan terukur. Di sektor ini, integritas dan kompetensi berada di atas popularitas. Siapa pun figur yang muncul, sistem akan menyaringnya melalui mekanisme yang objektif dan teknokratis.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB telah menetapkan jajaran pengurus baru. Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah masuknya nama Susi Pudjiastuti sebagai calon Komisaris Utama Independen atas rekomendasi pemegang saham pengendali. Namun, dalam tata kelola perbankan, keputusan RUPS bukanlah garis finis. Ini hanyalah langkah awal menuju tahapan yang jauh lebih krusial: Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mitigasi Risiko sebagai Pilar Utama
Perbankan adalah industri yang dibangun di atas fondasi kepercayaan (trust). Setiap keputusan strategis harus berlandaskan pada manajemen risiko yang ketat—mulai dari risiko kredit, operasional, hingga risiko reputasi.
OJK, sebagai pengawas industri jasa keuangan, tidak bekerja berdasarkan testimoni publik atau pengaruh personal. Lembaga ini bekerja berdasarkan parameter regulasi yang baku (POJK). Pertanyaan mendasar yang akan diajukan bukan tentang seberapa besar nama sang calon, melainkan:
- Sejauh mana pemahaman kandidat terhadap mitigasi risiko perbankan?
- Bagaimana kemampuan kandidat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi?
- Apakah kandidat memiliki pemahaman mendalam terhadap laporan keuangan dan rasio likuiditas?
Belajar dari Preseden: Kelayakan di Atas Popularitas
Sejarah mencatat bahwa figur publik dengan rekam jejak mumpuni di bidang lain tidak serta-merta melenggang mulus dalam proses pengujian OJK. Kita pernah melihat nama-nama besar yang memiliki pengaruh luas namun dinyatakan tidak lolos dalam penilaian kemitraan perbankan. Hal ini menegaskan bahwa di mata regulator, profil kandidat harus selaras dengan kebutuhan teknis industri jasa keuangan.
Susi Pudjiastuti memang memiliki rekam jejak kepemimpinan yang tegas dan berani sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, memimpin kementerian dan mengawasi bank adalah dua ranah yang berbeda. Keberanian “menenggelamkan kapal” harus bertransformasi menjadi ketepatan dalam membedah rasio keuangan. Keberhasilan beliau nantinya akan sangat bergantung pada kemampuannya menyelaraskan intuisi kepemimpinan dengan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Menakar Independensi dan Etika Jabatan
Salah satu isu krusial dalam penunjukan ini adalah aspek Independensi. Selain Susi, terdapat nama lain seperti Eydu Oktain Panjaitan yang diketahui masih aktif di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara etika tata kelola, kehadiran figur yang memiliki keterkaitan dengan lembaga audit negara di dalam jajaran komisaris bank daerah perlu dicermati secara saksama. Hal ini penting untuk menghindari adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) serta menjaga persepsi publik agar Bank BJB tetap dipandang sebagai entitas profesional yang bebas dari intervensi politik maupun birokrasi.
Tantangan bagi OJK dan Harapan Publik
Langkah Gubernur Jawa Barat menunjuk figur kuat mungkin bertujuan untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap Bank BJB. Namun, langkah ini mengandung risiko besar jika tidak dibarengi dengan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar perbankan nasional.
Proses di OJK selama kurang lebih 30 hari kerja ke depan akan menjadi pembuktian bagi integritas regulator. Di sana, tidak ada ruang untuk kompromi politik. Hasilnya hanya dua: Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.
Sebagai pemilik saham sebenarnya melalui dana daerah, masyarakat Jawa Barat berhak mengawal proses ini. Publik harus memastikan bahwa penunjukan pengurus bank tidak sekadar menjadi ajang pergantian wajah, melainkan upaya nyata untuk memperkuat struktur pengawasan bank milik daerah.
Penunjukan Susi Pudjiastuti adalah sebuah eksperimen kepemimpinan yang menarik. Namun, profesionalisme perbankan memiliki standarnya sendiri. Kita menunggu jawaban dari OJK—sebuah otoritas yang akan membuktikan apakah standar kelayakan tetap berdiri tegak di atas segala bentuk popularitas.







