Porosmedia.com, Bandung – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik. Penetapan empat anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai tersangka oleh Mabes TNI bukan sekadar angka kriminalitas biasa, melainkan sebuah sinyal merah bagi integritas lembaga telik sandi negara.
Secara substansi, keterlibatan personel dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang bertugas di unit intelijen strategis dalam aksi kekerasan terhadap aktivis kemanusiaan memicu pertanyaan mendasar: Apakah ini murni inisiatif personal, ataukah ada kegagalan sistemik dalam rantai komando dan pengawasan?
Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap KUHP Pasal 351 hingga 355 mengenai penganiayaan berat. Namun, karena pelakunya adalah prajurit aktif, prosesnya tunduk pada UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Poin kritis yang perlu kita cermati adalah:
Transparansi Motif: Mabes TNI melalui Kapuspen Mayjen Aulia Dwi Nasrullah harus membuka motif di balik serangan ini. Publik berhak tahu apakah tindakan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau murni urusan pribadi. Jika ada indikasi perintah atasan, maka pasal “penyertaan” (Pasal 55 KUHP) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Profesionalisme Intelijen: Fungsi Bais adalah mengumpulkan informasi strategis untuk kepentingan pertahanan negara, bukan melakukan tindakan represif fisik terhadap warga sipil atau aktivis yang menyuarakan kritik.
Labeling “oknum” seringkali menjadi tameng pelindung institusi untuk melokalisir masalah. Namun, jika empat orang dalam satu unit (Denma) terlibat dalam satu aksi terencana yang sama, maka ini bukan lagi sekadar perilaku menyimpang individu yang kebetulan, melainkan indikasi adanya masalah dalam pembinaan mental dan pemahaman atas supremasi hukum di unit tersebut.
Langkah TNI menetapkan mereka sebagai tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen kepatuhan hukum. Namun, ujian sesungguhnya adalah pada persidangan di pengadilan militer yang harus dibuka secara transparan bagi publik. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI—yang selama ini konsisten berada di tingkat tertinggi dalam berbagai survei—sedang dipertaruhkan dalam kasus ini.
Reformasi di tubuh intelijen harus dipastikan berjalan hingga ke akar rumput. Jangan sampai alat negara yang dibiayai oleh pajak rakyat justru digunakan untuk melumpuhkan suara-suara kritis masyarakat. Kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengawasan internal di Bais agar tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Keadilan bagi Andrie Yunus bukan hanya tentang menghukum penyiramnya, tetapi tentang memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang merasa terancam keselamatannya hanya karena menyuarakan kebenaran.







