Oleh : Sudrajat
Porosmedia.com – Dunia konservasi dan pengelolaan kebun binatang di Indonesia kini tengah diguncang oleh babak baru prahara hukum di Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo. Kasus yang bermula dari konflik internal ini kini bereskalasi menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang menyeret nama-nama besar ke meja hijau.
Menarik ke belakang, dinamika kepemimpinan di Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) pada Munas X (2005) dan XI (2009) menyimpan cerita tentang aliansi dan strategi. Kala itu, Singky Soewadji, sang aktivis satwa, mencoba mendorong perubahan dengan menjagokan figur dari unsur birokrat konservasi sebagai tandingan petahana.
Namun, sejarah mencatat terjadinya perubahan konstelasi di detik-detik terakhir. Dukungan dari tokoh-tokoh kunci saat itu—termasuk almarhum Raden Romly Bratakusuma—membuat peta kekuatan berubah. Singky, yang menginginkan pembenahan institusi, justru harus menerima label “pembangkang” dalam forum tersebut. Namun, waktu adalah penguji terbaik bagi integritas seseorang.
Pasca berpulangnya Raden Romly Bratakusuma, keharmonisan yang dulu tampak erat justru berubah menjadi prahara bagi keluarga yang ditinggalkan. Terjadi perpecahan tajam di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari. Istri dan anak kandung almarhum, Sri Devi dan Bisma Bratakusuma, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 16 Oktober 2025, keduanya telah divonis tujuh tahun penjara terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Bandung Zoo, lengkap dengan kewajiban denda dan uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, mereka yang dulu berada di lingkaran kekuasaan, kini terancam kehilangan segalanya.
Prahara ini belum usai. Polda Jawa Barat baru-baru ini menaikkan status laporan dugaan pemalsuan Akta Nomor 14 Tahun 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Akta yang menjadi dasar perubahan struktur pengurus yayasan tersebut diduga dibuat tanpa melalui rapat pembina yang sah—sebuah syarat mutlak dalam hukum yayasan.
Keterangan dari kuasa hukum pelapor menyebutkan bahwa Sri Devi sendiri telah memberikan pengakuan dalam BAP bahwa pertemuan di rumahnya hanyalah pertemuan biasa, bukan rapat pembina formal. Jika terbukti di pengadilan, akta-akta turunan setelahnya terancam cacat hukum, dan status kepemimpinan di YMT saat ini akan kembali dipertanyakan secara legal.
Di tengah kemelut ini, sosok Singky Soewadji justru menunjukkan sikap yang tak terduga. Meski pernah “dipinggirkan” oleh faksi almarhum Romly di masa lalu, koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) ini secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk membantu keluarga Bratakusuma demi keadilan.
Namun, takdir tampaknya berkata lain. Proses hukum terus berjalan, dan mereka yang terlibat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kisah Bandung Zoo ini menjadi pengingat keras bagi kita semua: bahwa dalam pengelolaan aset publik dan konservasi, kejujuran dan prosedur hukum tidak bisa ditawar. Karma mungkin tidak datang seketika, namun hukum “Tabur Tuai” selalu menemukan jalannya. Siapa yang menabur angin, harus siap menuai badai.







