Menanti Nyali Pemkot Bandung Menata ‘Rumah Kedua’ Anak-Anak

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – ​Kota Bandung sedang berada di persimpangan jalan dalam urusan perlindungan anak. Di satu sisi, ada optimisme dari kebijakan Wajib PAUD Satu Tahun sebagai fondasi cegah kekerasan. Di sisi lain, muncul fakta mengejutkan dari Balai Kota: ada sekitar 600 day care (tempat penitipan anak) di Bandung, namun mayoritas disinyalir belum memiliki izin resmi.

​Dua isu ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh isu paling krusial: keselamatan nyawa dan masa depan generasi muda.

Pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengenai pendataan 600 day care melalui program Laci RW patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan informasi. Namun, pengakuan bahwa banyak dari unit tersebut tidak berizin adalah sebuah “alarm” keras. Day care bukan sekadar tempat menitipkan anak saat orang tua bekerja; ia adalah ruang publik di mana negara harus hadir menjamin keamanan fisik dan psikis anak.

​Tanpa standarisasi yang jelas, kita seolah membiarkan ratusan “ruang gelap” beroperasi tanpa pengawasan. Siapa yang menjamin kompetensi pengasuhnya? Bagaimana prosedur penanganan jika terjadi kekerasan? Data Sulingjar 2025 yang menyebut masih adanya 7% pendidik PAUD yang melakukan hukuman fisik adalah bukti nyata bahwa ruang pendidikan pun belum sepenuhnya steril dari kekerasan.

Baca juga:  DPRD Kota Bandung Kawal Ketat SPMB 2025: Dari Lapangan hingga Dialog Strategis

Senada dengan pandangan Prof. Vina Adriany dari SEAMEO CECCEP, kebijakan Wajib PAUD 13 tahun harus dimaknai lebih dalam. PAUD adalah benteng pertama anak untuk mengenal batasan tubuh dan hak-haknya. Jika Pemkot Bandung hanya fokus pada akses tanpa memperhatikan kualitas dan “standar perlindungan”, maka wajib belajar satu tahun ini hanya akan menjadi angka statistik partisipasi kasar (APK) belaka.

​Kita tidak ingin kebijakan ini hanya menjadi beban baru bagi orang tua, tanpa ada jaminan bahwa sekolah atau day care tersebut benar-benar menjadi tempat yang aman dari predator maupun pola asuh yang salah (kekerasan verbal dan psikis).

Rencana Wali Kota untuk menagih draf regulasi standarisasi day care kepada Bagian Hukum pada Senin awal Mei 2026 adalah langkah yang ditunggu publik. Namun, redaksi porosmedia.com mengingatkan: Regulasi tanpa eksekusi adalah ilusi.

​Pemerintah Kota tidak boleh hanya berhenti pada pendataan. Harus ada timeline yang jelas kapan proses legalisasi dan standarisasi ini selesai. Pengawasan di tingkat kewilayahan (RT/RW) jangan hanya dijadikan sumber data, tapi juga ujung tombak monitoring harian.

Baca juga:  Pengertian, Wewenang, dan Tugas Polisi

Perlindungan anak tidak bisa dicapai hanya dengan narasi di atas kertas siaran pers. Dibutuhkan keberanian politik untuk menertibkan layanan yang tidak layak dan memperkuat sistem pendidikan usia dini yang ramah anak. Bandung sebagai Kota Layak Anak sedang diuji: apakah 600 day care tersebut akan menjadi mitra pembangunan manusia, atau justru menjadi titik lemah yang membahayakan masa depan kita?

​Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji produk rugulasi