Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)
Porosmedia.com – Kondisi infrastruktur jalan di Kota Bandung belakangan ini memicu pertanyaan besar di benak masyarakat: Ke mana Dinas Pekerjaan Umum (DPU) selama ini? Fenomena “jalan seribu lubang” seolah menjadi momok yang menghantui keselamatan warga. Berdasarkan hasil pantauan, pengamatan, dan analisis di lapangan, setidaknya terdapat 10 titik jalan kota yang statusnya sudah masuk kategori tidak layak pakai.
Persoalan ini bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan masalah krusial yang menyangkut hak publik atas keamanan berkendara.
Secara regulasi, pemeliharaan jalan memang melibatkan lintas sektoral. Namun, pembagian peran harus dipertegas agar tidak terjadi lempar tanggung jawab:
DPU (Dinas Pekerjaan Umum): Panglima dalam pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur fisik jalan.
Dishub (Dinas Perhubungan): Fokus pada manajemen lalu lintas dan perlengkapan jalan.
Satpol PP & Kepolisian: Penegakan hukum dan ketertiban umum di ruang jalan.
Sangat disayangkan jika DPU hanya bersifat reaktif—menunggu jalan rusak parah baru diperbaiki. Seharusnya, dengan kapasitas teknis yang dimiliki, DPU mengedepankan pola pemeliharaan rutin dan preventif.
Transparansi anggaran menjadi kunci. Kita mencatat fluktuasi anggaran yang cukup dinamis:
- Tahun 2026: Anggaran infrastruktur jalan diplot sebesar Rp300 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp130 miliar.
- Kebutuhan Riil: Meskipun naik, angka ini masih di bawah ideal. Beberapa pihak, termasuk tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyarankan angka ideal di kisaran Rp400-500 miliar untuk menuntaskan masalah secara permanen.
- Visi Kota: Walikota Muhammad Farhan telah menunjukkan itikad politik melalui kenaikan anggaran, namun tantangan teknis berada di tangan Kadis DPU untuk mengeksekusinya secara efisien.
Untuk mengoptimalkan anggaran yang ada (misalnya di angka simulasi Rp440 miliar), DPU tidak bisa bekerja tanpa skala prioritas. Penulis mengusulkan skema perbaikan bertahap sebagai berikut:
|
Tahap |
Fokus Kegiatan |
Estimasi Alokasi |
|---|---|---|
|
Tahap 1 |
Perbaikan jalan rusak berat (prioritas mobilitas tinggi) |
Rp100 Miliar |
|
Tahap 2 |
Overlay (pengaspalan ulang) jalan aus untuk kenyamanan |
Rp150 Miliar |
|
Tahap 3 |
Integrasi Drainase (mencegah air merusak aspal) |
Rp90 Miliar |
|
Tahap 4 |
Pemeliharaan rutin dan respons cepat laporan warga |
Rp100 Miliar |
Kepala DPU Kota Bandung harus melakukan langkah terobosan:
Audit Teknologi: Gunakan inovasi material aspal yang lebih tahan cuaca.
Efisiensi Belanja: Tekan biaya operasional (perjalanan dinas/makan-minum) untuk dialihkan ke pengadaan material jalan.
Sinergi Publik: Memaksimalkan aplikasi pengaduan agar respons terhadap jalan berlubang tidak lebih dari 1×24 jam.
Masyarakat tidak butuh sekadar angka di atas kertas APBD. Masyarakat butuh aspal yang rata dan drainase yang berfungsi. Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 harus menjadi titik balik, bukan sekadar seremoni administratif.
Dinas Pekerjaan Umum harus membuktikan bahwa kenaikan anggaran berbanding lurus dengan kemulusan jalan di Kota Bandung. Jangan biarkan rakyat terus menunggu dalam ketidakpastian di atas jalan yang tidak aman.







